SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kasus dugaan pemalsuan merek sarung BHS yang menjerat 4 orang tersangka belum tuntas. Ma’ruf Syah, kuasa hukum pemilik merk paten sarung BHS, mengatakan, tiga tersangka dalam kasus yang dilaporkannya sejak 2019 lalu telah diserahkan pada kejaksaan. Namun, satu tersangka hingga kini belum ‘ditindak’.
Menurut dia, informasi dari penyidik yang diterimanya, salah satu dari empat tersangka tidak bisa dihadirkan pada proses tahap 2 lantaran sedang sakit. Ia diduga sebagai pemalsu merek, berinisial RK. Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial NH, AZ, AM yang berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar.
“Ketika penyidik akan menyerahkan berkas tahap II, kuasa hukum RK mengirimkan surat kepada penyidik bahwa kliennya sakit,” ungkap Ma’ruf Syah, Senin (18/10).
Ia menyebut, alasan ini masih dipertanyakan oleh pihaknya. Ia mendesak pada polisi agar membuat second opinion dari dokter lainnya terkait kondisi RK.
“Harusnya polisi membawa dokter sebagai second opinion dan tidak mudah percaya pada alasan tersangka,” terangnya.
Ma’ruf menambahkan, kasus ini telah berjalan cukup lama. Pihaknya mendesak dilakukan second opinion, karena proses peradilan yang harus segera berjalan.
“Yang tiga sudah diserahkan kejaksaan, tinggal satu ini saja yang belum. Seharusnya polisi bisa segera melakukan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat PT Behaestex melaporkan dugaan praktik pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencatumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomer LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ tanggal 1 Agustus 2019.
Dari laporan itu, penyidik menetapkan pemalsu merek, berinisial RK dan 3 tersangka lainnya berinisial NH, AZ, dan AM yang berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar. (ST04)







