• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

KUA PPAS P-APBD 2021 Utamakan Insentif Nakes, Pemberdayaan Ponkesdes dan Bagi Hasil PAD Pajak Daerah

by Redaksi
Rabu, 22 September 2021
Khofifah Indar Parawansa menandantangani ota kesepakatan perihal KUA dan PPAS tentang perubahan APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021.

Khofifah Indar Parawansa menandantangani ota kesepakatan perihal KUA dan PPAS tentang perubahan APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Nota Kesepakatan perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 disetujui DPRD Jatim. Persetujuan tersebut digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Selasa (21/9) sore.

Penandatangan nota kesepakatan tersebut dilakukan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim diwakili Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Hadiri dalam acara tersebut Plh Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono dan anggota DPRD Jatim yang hadir secara langsung maupun virtual.

Dalam P-APBD TA 2021 yang ditandatangani difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19. Terdapat tiga hal yang menjadi prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021.

BACA JUGA:  Mawapres ITS Lakukan Pengabdian Masyarakat untuk Korban Gempa di Jatim

“Yaitu insentif bagi tenaga kesehatan, pengembangan Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) dan bagi hasil atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang tercatat melampaui target,” ungkap Plh Sekdaprov Heru Tjahjono kepada awak media.

Lebih lanjut, Plh Sekdaprov Jatim menyatakan bahwa selain masyarakat, yang paling terdampak pandemi Covid-19 adalah Nakes. Karena itu insentif nakes menjadi salah satu program prioritas.

Sedangkan, kaitannya dengan bagi hasil, karena ada PAD dari pajak daerah, sehingga harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Jatim.

Untuk tiga fokus utama tersebut, Heru Tjahjono menyebutkan akan ada penambahan P-APBD sebanyak Rp 2,88 miliar. Jumlah tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut yang akan dimulai dengan pembacaan nota keuangan.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Ajukan 40 Sekolah Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pentingnya Inklusifitas dan Kualitas Pendidikan

“Jadi dari total Rp 35,88 triliun, ada kenaikan Rp 2,88 miliar. Jadi kita fokuskan ke Ponkesdes dan Nakes,” tuturnya.

Respon positif disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad. Ia mengatakan bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan upaya untuk menjaga koherensi dan konsistensi dalam pembahasan dokumen anggaran lainnya seperti RPJMD, RKPD yang sudah dievaluasi Kemendagri.

Kaitannya tiga prioritas Pemprov Jatim dalam P-APBD TA 2021, Anwar Sadad mengatakan, ada potensi penambahan yang berasal dari pelampauan target penerimaan daerah. “PAD kita dari pajak daerah ditargetkan Rp 13 triliun. Insya Allah bisa menembus angka Rp 14 triliun. Ini mendekati PAD kita saat sebelum masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dewan Ketahanan Nasional Gelar On The Spot Cipta Kondusifitas Pasca Pemilu 2024

Angka tersebut, kata Anwar Sadad, nantinya akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat mandatori atau wajib. Misalkan bagi hasil kepada pemkab/pemkot, insentif nakes atau sektor pendidikan.

“Bagian-bagian yang tidak tercover pemerintah pusat, kita cover dengan APBD,” imbuhnya.

Sementara itu, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS, diharapkan bisa menjadi dasar dan acuan dalam penentuan perubahan prioritas dan plafon P-APBD Jatim TA 2021. Perubahan tersebut nantinya meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD Jatim TA 2021. (ST02)

Tags: Bagi Hasil PAD Pajak DaerahDPRD JatimKUANakesP-APBDPonkesdesPPAS
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026

Pemkot Surabaya Kick Off Kelurahan Cantik 2026

Kamis, 23 April 2026

Berita Terkini

Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026

Pemkot Surabaya Kick Off Kelurahan Cantik 2026

Kamis, 23 April 2026

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In