SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – PPKM level 4 dilakukan mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Namun pemerintah mulai melonggarkan peraturan dengan membuka mal atau pusat perbelanjaan.
Hanya saja, sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin ke mal. Misalnya, pengunjung diwajibkan menunjukkan surat keterangan kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan kelonggaran dengan diizinkannya mal beroperasional harus disikapi dengan baik. Menurutnya, dengan adanya syarat masuk ke mal, hal itu dinilainya sebagai upaya pemerintah memutus penularan Covid-19.
“Dengan menunjukkan bahwa pengunjung sudah divaksin, ini adalah upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Diungkapkan, dibukanya kembali pusat perbelanjaan diharapkan segera memulihkan perekonomian. Tapi ia juga meminta seluruh pelaku usaha agar mendukung upaya penyebaran Covid-19. Caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Yakni memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Di sisi lain, John Thamrun juga mendesak pemerintah pusat dan pemkot daerah melakukan percepatan vaksinasi. Ini sebagai konsekwensi dari kebijakan tersebut.
“Pemerintah harus konsekwen. Kalau menempatkan syarat seperti itu, maka pemerintah harus mempercepat vaksinasi ke masyarakat,” jelasnya.
Ia menyarankan untuk mempercepat terbentuknya herd immunity, pelaksanaan vaksinasi jangan hanya dipusatkan di lokasi tertentu. Ia juga mendesak, masyarakat yang menerima vaksinasi jangan dibatasi oleh KTP.
“Karena mau KTP manapun, entah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, mereka punya hak untuk mendapatkan pengayoman bantuan dari pemerintah, khususnya vaksin,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang lain, Alfian Limardi juga berharap dengan diizinkannya pusat perbelanjaan buka, diharapkan mampu membangkitkan perekonomian. Ia mengungkapkan sejak diberlakukannya PPKM darurat dan diperpanjang pada level 4, pusat perbelanjaan ini sangat terimbas.
Ia menyadari bahwa untuk menuju proses pulih masih membutuhkan waktu. Sebab biaya operasional bisa jadi tidak seimbang dengan omzet para pelaku usaha atau pemilik tenant di pusat perbelanjaan itu.
“Pengunjung mal hanya dibatasi 25 persen, jadi harus dilihat meski mal beroperasi namun apakah omzet para tenant atau stan seimbang dengan biaya operasionalnya. Kalau tidak imbang ya artinya pemilik tenant tetap merugi,” ujarnya.
Ia menambahkan dirinya sering sharing dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Dari sharing itu keluhan pengusaha mayoritas adalah beratnya biaya operasional listrik.
Dikatakan, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM, pembayaran abonemen listrik tetap tidak berubah. “Meteran listriknya memang turun, karena restoran dan kafe di mal ataupun di luar area mal tidak beroperasi karena PPKM. Tapi biaya abonemen listriknya tidak berubah, ini yang dikeluhkan,” tegasnya.
Terkait beroperasinya mal walaupun PPKM Level 4 Jawa-Bali dilonggarkan, Alfian Limardi menjelaskan, sejak awal PPKM darurat sebetulnya perlu ada sharing antara Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat. Maksudnya agar mal tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin Covid-19, bahkan karyawan mal juga wajib divaksin.
“Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional Covid-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi, jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan,” ungkapnya. (ADV-ST01)






