• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Buang Limbah Darah Kurban ke Kali Surabaya, Warga Kena Sanksi Tipiring dan Sita KTP

by Redaksi
Rabu, 27 Mei 2026

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat mengantisipasi pencemaran air sungai selama momen perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Tim gabungan menggelar patroli pengawasan pembuangan dan pencucian rumen (kotoran hewan kurban) di sepanjang Kali Surabaya yang dimulai dari Sungai Asreboyo pada Rabu (27/5/2026) siang.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Dari empat kelompok tersebut, satu di antaranya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan.

Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa satu kelompok yang ditindak tersebut, terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Jatim Sikapi Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” kata M. Fikser.

Fikser menegaskan, langkah membawa pelanggar ke sidang Tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup yang berlaku, pelanggar terancam denda maksimal hingga Rp 50 juta yang nantinya diputuskan oleh hakim di pengadilan.

“Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gubernur Jatim Siap Kawal Tujuh Poin Rekomendasi Buruh

Patroli intensif ini sengaja dilakukan karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya, sekaligus tempat menjaga keberlangsungan ekosistem sungai.

“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkot Surabaya telah membagi wilayah menjadi lima zona pengawasan. DLH juga berkolaborasi dengan BPBD, Satpol PP Kota, Satpol PP Kecamatan, serta pihak kepolisian untuk menyusuri seluruh jalur sungai di Surabaya.

Fikser menambahkan, bagi masjid atau panitia yang menyembelih hewan kurban dalam jumlah banyak, DLH Kota Surabaya menyediakan layanan jemput bola secara gratis selama empat hari hingga hari Minggu mendatang.

BACA JUGA:  KRI Hasan Basri-382 Bagi-Bagi Sembako di Laut

“Kami menyiagakan 18 armada Dump Truck (DT) khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” terangnya

Terkait limbah darah, Fikser mengimbau agar panitia kurban menampungnya terlebih dahulu, misalnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga membeku, baru kemudian dibuang ke TPS agar bisa diangkut petugas secara aman.

“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Idul AdhaIdulKurbanKali SurabayaSita KTPTipiring
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di sela melaksanakan Salat Idul Adha  di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak Bersama Keluarga Ikuti Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Rabu, 27 Mei 2026

Salat Iduladha di Balai Kota Tetap Khidmat Meski Diguyur Gerimis

Rabu, 27 Mei 2026

Peneliti ITS Kembangkan Alat Deteksi Minyak Babi Portabel

Rabu, 27 Mei 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Tegaskan Perda Penanggulangan Bencana Jatim Jadi Payung Besar Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 27 Mei 2026

Berita Terkini

Buang Limbah Darah Kurban ke Kali Surabaya, Warga Kena Sanksi Tipiring dan Sita KTP

Rabu, 27 Mei 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di sela melaksanakan Salat Idul Adha  di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak Bersama Keluarga Ikuti Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Rabu, 27 Mei 2026

Salat Iduladha di Balai Kota Tetap Khidmat Meski Diguyur Gerimis

Rabu, 27 Mei 2026

Peneliti ITS Kembangkan Alat Deteksi Minyak Babi Portabel

Rabu, 27 Mei 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Tegaskan Perda Penanggulangan Bencana Jatim Jadi Payung Besar Kolaborasi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 27 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In