SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menindak tegas Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang masih nekat menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap sejumlah RHU selama Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah terkait, petugas melakukan operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Pahlawan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas kota.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. “Komisi B sangat mendukung apa yang dilakukan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah maupun peraturan wali kota serta surat edaran terkait operasional RHU selama Ramadan,” ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, selama bulan Ramadan hanya tempat kebugaran seperti fitness dan gym yang diperbolehkan beroperasi. Sementara RHU lainnya diminta untuk menutup sementara kegiatan operasional hingga mendekati atau setelah Hari Raya Idulfitri.
“Aturan ini sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah kota dan perwakilan masyarakat, bahkan sudah berlangsung lebih dari 20 tahun,” jelas politisi senior PDI Perjuangan Surabaya tersebut.
Menurut Baktiono, para pengusaha RHU—baik yang lama maupun yang baru—seharusnya sudah memahami aturan yang berlaku di Kota Surabaya. Apalagi, setiap tahun pemerintah kota selalu mengingatkan melalui surat edaran wali kota.
“Semua harus menaati aturan tersebut. Jika ada yang melanggar, maka harus segera ditindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah harus bertindak tegas agar aturan yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar dijalankan dengan baik.
“Kalau tidak ditindak tegas, maka aparat yang melakukan penindakan juga harus dievaluasi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha bagi RHU yang tetap membandel, Baktiono menyebut ada mekanisme yang harus dilalui, mulai dari pemberian surat peringatan hingga sanksi lanjutan jika pelanggaran terus terjadi.
“Yang membandel harus diawasi secara ketat, baik oleh masyarakat, tokoh masyarakat, maupun warga sekitar. Informasi pelanggaran bisa disampaikan kepada Pemkot melalui Satpol PP, lurah, atau camat setempat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata, tetapi juga melibatkan aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kalau sampai tidak ada laporan maupun penindakan, maka pihak yang bertanggung jawab juga bisa dikenai sanksi. Inspektorat harus tegas, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP,” pungkasnya. (ADV-ST01)









