• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

by Redaksi
Rabu, 4 Maret 2026

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah (PD) terkait, petugas kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terima Kunjungan Tim CFCI UNICEF

Pengawasan menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat pada Senin (2/3/2026) malam.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA:  Pesta Sesama Jenis di Hotel Surabaya Digerebek, Begini Respon Wali Kota Eri

Ia menjelaskan, modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik.

“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.

“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Jalan Kertomenanggal

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Botol MirasRamadanRHUSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Forikan Jawa Timur Arumi Bachsin Sosialisasikan Gemarikan di SDN Randutatah Probolinggo

Jumat, 17 April 2026

Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpantau CCTV, 146 Titik Sudah Beroperasi

Jumat, 17 April 2026
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani

TP PKK Surabaya Dukung Penonaktifan NIK Penunggak Nafkah, Dinilai Lindungi Perempuan dan Anak

Jumat, 17 April 2026

Pengamat Puji Visi Wali Kota Eri, Tumbuhkan Hubungan Sosial Warga Lewat Kampung Pancasila

Jumat, 17 April 2026

Berita Terkini

Ketua Forikan Jawa Timur Arumi Bachsin Sosialisasikan Gemarikan di SDN Randutatah Probolinggo

Jumat, 17 April 2026

Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpantau CCTV, 146 Titik Sudah Beroperasi

Jumat, 17 April 2026
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani

TP PKK Surabaya Dukung Penonaktifan NIK Penunggak Nafkah, Dinilai Lindungi Perempuan dan Anak

Jumat, 17 April 2026

Pengamat Puji Visi Wali Kota Eri, Tumbuhkan Hubungan Sosial Warga Lewat Kampung Pancasila

Jumat, 17 April 2026

Kakorbinmas Baharkam Polri Canangkan Transformasi “Smart Security 2026” Pada Acara Halal Bihalal dan Dialog Interaktif BPD ABUJAPI Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In