• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

by Redaksi
Rabu, 4 Maret 2026

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah (PD) terkait, petugas kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Saling Menghormati

Pengawasan menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat pada Senin (2/3/2026) malam.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA:  Sudah Musim Hujan, Jangan Buang Sampah di Sungai

Ia menjelaskan, modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik.

“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.

“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jawa Timur Raih Penghargaan Proklim 2021 dari KLHK

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Botol MirasRamadanRHUSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah dan Kepala Kanwil BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov dan Tempat Ibadah, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Aset Daerah

Rabu, 4 Maret 2026
Gubernur Khofifah saat menjadi pembicara kehormatan pada Rapat Pimpinan Kodam V/Brawijaya Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

Di Rapim Kodam V/Brawijaya 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi “Nyekrup” Pemprov Jatim–Kodam V/Brawijaya Dukung dan Sukseskan Program Strategis Nasional

Rabu, 4 Maret 2026

Zakat Tembus Rp 18 Miliar, Wali Kota Eri Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Kebersamaan Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026

Cari Titik Temu Lebar Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Kedepankan Musyawarah

Rabu, 4 Maret 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah dan Kepala Kanwil BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov dan Tempat Ibadah, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Aset Daerah

Rabu, 4 Maret 2026
Gubernur Khofifah saat menjadi pembicara kehormatan pada Rapat Pimpinan Kodam V/Brawijaya Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

Di Rapim Kodam V/Brawijaya 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi “Nyekrup” Pemprov Jatim–Kodam V/Brawijaya Dukung dan Sukseskan Program Strategis Nasional

Rabu, 4 Maret 2026

Zakat Tembus Rp 18 Miliar, Wali Kota Eri Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Kebersamaan Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026

Cari Titik Temu Lebar Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Kedepankan Musyawarah

Rabu, 4 Maret 2026

Pemkot-RPH Surabaya Gelar Pasar Murah Ramadan di 15 Titik Kelurahan

Rabu, 4 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In