SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan nama-nama calon direksi Perumda Air Minum Surya Sembada yang dinyatakan lolos seleksi psikotes. Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Anggota Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 04/PANSEL/1/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya seharusnya menyampaikan laporan resmi kepada Komisi B. Pasalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Perumda Air Minum Surya Sembada, merupakan salah satu objek pengawasan Komisi B.
“Kami akan mengawal proses ini, karena bagaimanapun Perumda Air Minum Surya Sembada adalah aset Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Budi Leksono.
Politisi yang akrab disapa Buleks itu menegaskan, PDAM Surya Sembada yang kini berstatus Perumda merupakan aset strategis milik Pemkot Surabaya. Ia mengingatkan agar proses seleksi direksi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai proses ini justru menjadi blunder,” tegasnya.
Menurut Buleks, potensi blunder bisa terjadi apabila calon direksi yang terpilih tidak memiliki kredibilitas, kurang inovatif, atau tidak memahami persoalan mendasar, mulai dari perizinan, manajemen pengelolaan air, hingga tata kelola perusahaan.
“Hal-hal tersebut harus menjadi catatan serius,” tambahnya.
Selain itu, Komisi B juga mengingatkan Panitia Seleksi agar proses rekrutmen direksi dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya titipan dari pihak manapun.
“Jangan ada calon titipan yang diprioritaskan. Masyarakat bisa menilai, dan direksi yang terpilih harus benar-benar diakui kelayakannya untuk memimpin perusahaan air milik Pemkot Surabaya ini,” tandasnya.
Buleks menutup dengan menegaskan bahwa seleksi direksi Perumda Air Minum Surya Sembada tidak boleh dilakukan secara sembarangan. “Jangan sampai masyarakat menilai proses ini seperti memilih kucing dalam karung,” pungkasnya. (ADV/ST01)







