SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan proses ganti rugi terhadap warga yang terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan. Sebagian warga yang belum mendapatkan ganti rugi dikarenakan adanya sengketa dan masih berproses di pengadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan untuk kepentingan umum tersebut harus tuntas pada Desember ini. Ia menargetkan, lahan dapat diratakan bulan Desember ini, meskipun masih ada beberapa kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima ganti rugi, hal tersebut disebabkan adanya sengketa dan uang ganti rugi tersebut telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN).
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” terang Wali Kota Eri.
Meskipun lahan ditargetkan rata bulan Desember, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan dimulai pada tahun 2026.
“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU,” jelas Wali Kota Eri.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan sebanyak 10 persil lahan masih menghadapi masalah sengketa atau gugatan antarwarga.
Ia mengatakan bahwa dasar pembebasan lahan ini adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang harus segera direalisasikan mengingat proyek fisik Flyover dijadwalkan dilaksanakan pada tahun 2026.
“Jadi awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil, artinya uang ganti rugi dititipkan di PN. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan per hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” paparnya.
Ia merinci, total dana yang dititipkan di PN sebanyak Rp57 miliar untuk 16 persil yang bersengketa. Nilai ganti rugi tersebut telah disetujui oleh pemilik persil dan sesuai dengan hasil appraisal.
Mengenai 10 persil yang masih bermasalah hukum antarwarga terkait kepemilikan, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi. Pemkot menerapkan asas kehati-hatian di mana objek ganti rugi harus bebas dari masalah hukum sebelum dicairkan.
“Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti rugi-nya,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pengosongan persil yang bermasalah akan dikoordinasikan dengan PN selaku leading sector. “Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” pungkasnya. (ST01)





