• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Kaji Ulang Rencana Pembatasan Tenda Hajatan di Jalan

by Redaksi
Senin, 3 November 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiyatmoko

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widiyatmoko

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membatasi, bahkan melarang pendirian tenda hajatan di jalan kampung, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemkot tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat di tingkat kampung.

“Tidak perlu tergesa-gesa menanggapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi yang jelas,” ujar Yona.

Menurutnya, budaya gotong royong dan tepo seliro telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Surabaya. Tradisi mendirikan tenda di jalan kampung untuk acara seperti pernikahan, khitanan, atau kedukaan, sudah berjalan dengan mekanisme sosial yang baik melalui izin RT/RW dan kesepakatan warga sekitar.

BACA JUGA:  Tiga Jabatan Strategis di Koarmada II Diserahterimakan

“Mulai nikahan, khitan, sampai acara duka, warga biasanya sudah izin ke RT, RW, dan tetangga kanan kiri. Selama ini warga saling memaklumi,” katanya.

Yona menilai fenomena tenda hajatan bukan hal baru. Mekanisme sosial yang berjalan di tingkat RT/RW sebenarnya sudah cukup efektif mengatur penggunaan ruang publik tanpa perlu aturan yang terlalu membatasi.

Ia menyarankan agar Pemkot membuat klasifikasi yang jelas, bukan langsung melarang secara menyeluruh.

“Klasifikasikan dulu hajatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Jangan digeneralisir,” tegasnya.

Yona menjelaskan, tenda kecil yang hanya terdiri dari satu hingga tiga unit umumnya tidak menimbulkan masalah berarti. Namun, jika panjang tenda melebihi 18 meter atau menutup akses jalan utama, barulah perlu mekanisme izin tambahan.

BACA JUGA:  Jalan Aspal Desa Duwel Tingkatkan Ekonomi Warga

Selain itu, sebagian besar tenda hajatan hanya berdiri sementara, antara H-2 hingga H+1 acara. Sedangkan tenda duka biasanya bertahan hingga seminggu, namun tetap menyisakan jalan alternatif bagi warga.

Menurut Yona, aturan yang ideal bukan pelarangan total, melainkan sistem izin berjenjang. Untuk hajatan kecil di lingkungan kampung cukup melalui persetujuan RT/RW dan konfirmasi dari kelurahan, sementara acara besar yang mengundang banyak tamu bisa melibatkan izin kepolisian.

“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari sebaiknya dimaklumi bersama. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi,” jelas politisi Gerindra tersebut.

BACA JUGA:  Menuju Surabaya Zero Growth Stunting, Pemkot-Kemendukbangga/BKKBN Gelar Diseminasi Audit

Yona juga mengingatkan agar kebijakan publik tidak mengabaikan rasa keadilan sosial dan kondisi ekonomi warga. Tidak semua masyarakat mampu menyewa gedung atau hotel untuk acara keluarga.

“Saya sering melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, dan itu wajar. Selama ada komunikasi dan saling pengertian, tidak masalah. Yang penting, sohibul hajat juga tidak bertindak semaunya sendiri,” pungkasnya.

DPRD menilai, kebijakan pembatasan tenda hajatan semestinya tidak dijadikan ajang penertiban berlebihan, melainkan momentum untuk memperkuat budaya toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat kota. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKaji UlangKomisi APemkot SurabayaTenda Hajatan di Jalan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In