SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RW 06 Moro Krembangan, beberapa waktu lalu. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, turut menghadirkan lurah, camat Krembangan, DPRKPP, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PUSDA Jatim, hingga Kejari Tanjung Perak. Agenda utama membahas aduan warga terkait dampak program normalisasi Sungai Kalianak.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati, menyoroti tiga poin penting hasil rapat: perbaikan komunikasi aparat dengan warga, kejelasan pemetaan dampak, serta jaminan pemerintah terhadap relokasi maupun keselamatan warga terdampak.
“Ini krusial agar jelas berapa warga yang akan mendapat rusun atau kompensasi lainnya,” tegasnya.
RDP ini menegaskan, normalisasi Sungai Kalianak tetap berjalan. Namun, suara warga harus diperhitungkan serius. Pelebaran sungai bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebijakan yang langsung menyangkut kehidupan ribuan orang.
“Tantangan terbesar kini ada pada bagaimana pemerintah menghadirkan solusi adil, humanis, dan benar-benar menyelamatkan warga dari banjir tanpa mengorbankan hak dasar mereka,” tambahnya.
Anggota Komisi C, Sukadar, menekankan bahwa normalisasi merupakan kebijakan pusat melalui Kementerian PUPR dan BBWS, bukan murni inisiatif Pemkot maupun DPRD. Meski demikian, DPRD tetap berkomitmen menyalurkan aspirasi warga dan memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan.
Kuasa hukum warga, Ghufron, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak normalisasi sungai. Mereka memahami pelebaran sungai penting untuk mencegah banjir. Namun, warga meminta agar lebar sungai ditetapkan 8 meter sesuai dokumen aset provinsi, bukan 18,6 meter seperti rencana Pemkot Surabaya.
“Kalau sampai 18 meter, tidak relevan. Penyebab banjir lebih karena pavingisasi yang tidak rata, bukan lebarnya sungai. Ada sekitar 350 KK, lebih dari seribu jiwa, yang terancam terdampak. Ini bukan angka, tapi manusia yang punya KTP Surabaya, membayar pajak, dan layak dipikirkan nasibnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menyampaikan bahwa pelebaran sungai diperlukan untuk mengembalikan fungsi drainase Kalianak yang tersumbat akibat bangunan warga. Tahap pertama sudah berjalan sepanjang 700 meter, dan tahap berikutnya direncanakan dengan lebar 18,6 meter.
“Aturannya sebenarnya 30 meter. Namun Pemkot mencari jalan tengah agar dampak penggusuran tidak terlalu besar,” jelasnya. (ADV-ST01)





