SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Mengantisipasi potensi penyebaran kembali COVID-19, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya. SE ini merupakan tindak lanjut dari edaran resmi Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tanggal 23 Mei 2025, menyikapi tren kasus COVID-19 secara global.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Eri mengimbau seluruh pimpinan wilayah, institusi pemerintahan dan swasta, serta masyarakat umum agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini penting mengingat lonjakan kasus terjadi di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun di Indonesia tren kasus masih menunjukkan penurunan.
“Kita tidak perlu panik, namun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta perilaku hidup bersih dan sehat,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (7/6/2025).
Ia mengingatkan warga untuk tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan, seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit atau di tempat umum, serta menerapkan etika batuk yang benar. Selain itu, warga diminta mengurangi aktivitas fisik yang tidak mendesak dan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala.
“Segera lakukan tes antigen atau PCR sesuai indikasi klinis bila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas, terutama setelah kontak erat dengan pasien atau baru bepergian dari luar negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut, warga juga didorong untuk aktif melaporkan kasus positif maupun kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan ke perangkat wilayah seperti RT/RW, kelurahan, atau kecamatan.
Pemkot Surabaya juga melibatkan tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW untuk terus mengedukasi warga agar disiplin menjaga kesehatan dan tidak lengah. Informasi resmi mengenai gejala dan pencegahan COVID-19 dapat diakses melalui kanal WHO maupun Kementerian Kesehatan RI.
Tak hanya itu, Eri juga meminta seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dini. Mereka diminta memantau tren penyakit seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, hingga COVID-19, melalui laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Bila ditemukan lonjakan kasus yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes wajib melapor ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan warga Surabaya dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam mencegah penyebaran COVID-19,” pungkas Eri. (ST01)