• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma

by Redaksi
Jumat, 25 April 2025
Rapat Koordinasi dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa di kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Rapat Koordinasi dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa di kantor Satpol PP Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya. Rakor yang berlangsung selama dua hari ini, dimulai pada 24-25 April 2025, bertempat di kantor Satpol PP Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha panti pijat, batra tusuk jari, batra refleksi, dan spa yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan.

“Melalui kegiatan ini, Pemkot Surabaya bertujuan untuk memberikan pembinaan serta menyamakan pemahaman kepada para pemilik usaha terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk usaha panti pijat,” jelas Fikser, Jumat (25/4).

BACA JUGA:  Cek Tempat Biliar dan Spa, Satpol PP Surabaya Intensifkan Pengawasan RHU Selama Ramadan

Ia menerangkan, seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, memaparkan materi mengenai perizinan usaha dalam rakor tersebut.

“Kami menyampaikan materi terkait izin usaha. Pasalnya, saat kami melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU), masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya tidak sesuai,” terangnya.

Melalui rakor ini, Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Belasan Remaja Jalani Pembinaan Sosial di Liponsos Keputih

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha panti pijat juga diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.

“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” tegasnya.

Fikser berharap bahwa rakor ini dapat membangun sinergitas yang baik antara Pemkot  Surabaya dan seluruh pelaku usaha panti pijat di kota ini.

“Kami memahami bahwa layanan pijat merupakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, sehingga operasional panti pijat tidak kami larang. Kendati demikian, kami menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Pakaian Bekas di Jalan Ngaglik

Sebagai diketahui, selain mengundang para pemilik usaha panti pijat, rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait. Di antaranya adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum dan Kerjasama, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur. (ST01)

Tags: Panti PijatRakorSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In