• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Gudang CV Sentoso Seal Disegel

by Redaksi
Selasa, 22 April 2025
Penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya.

Penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4). Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” katanya.

Menurut dia, CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA:  Buang Sampah Kasur ke Sungai Surabaya? Siap-Siap Denda Rp50 Juta atau Masuk Bui!

“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.

Wali Kota Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. Ia pun meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.

“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuh Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.

“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.

BACA JUGA:  Holywings Ditutup Sementara, tapi Izinnya Tidak Dicabut

Selain soal perizinan, Cak Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.

“Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.

Pada sisi lain, Cak Eri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun,” tuturnya.

BACA JUGA:  Perajin Jatim Diajak Studi Tiru ke NTT

Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.

“Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis (17/4/2025) Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar AKBP Wahyu.

“Belum ada laporan polisi. Namun pada Kamis (17/4/2025) lalu, Pak Wali Kota bersama kuasa hukum dan beberapa karyawan datang ke Polres untuk melakukan audiensi. Hasilnya disepakati bahwa akan dilayangkan somasi terlebih dahulu,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

“Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya. (ST01)

Tags: CV Sentoso SealIzin TDGPemkot SurabayaPolresta Tanjung Perak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela forum ASEAN University Network/Southeast Asia Engineering Education Development Network (AUN/SEED-Net) Steering Committee Meeting 2026.

Perkuat Kolaborasi Riset ASEAN – Jepang, ITS Pimpin Sidang AUN/SEED-Net 2026

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In