SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komando Armada II melalui Lanal Kendari menangkap tiga pelaku pengeboman ikan di perairan Buton, 17 Maret 2025 lalu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Kapuntori yang mengeluhkan maraknya aktivitas illegal fishing di wilayah tersebut.
Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T., M.Tr. Hanla., memerintahkan peningkatan patroli keamanan laut setelah mendapat laporan dari warga Boneatiro dan grup diskusi Kota Baubau. Pada pukul 13.12 WITA, masyarakat kembali melaporkan aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori. Tim Intelijen segera meneruskan laporan ini ke Danposal dan Opskamla Posal Baubau.
Pukul 14.05 WITA, tim gabungan bergerak menyisir perairan Palabusa hingga Desa Kamelanta. Operasi ini berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu NA (29), AM (21), dan AD alias E (15), warga Kabupaten Buton Tengah.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti berupa lima botol bom ikan siap pakai, dua kilogram pupuk yang dicampur minyak tanah, potongan obat nyamuk bakar, korek api, kacamata selam, perahu fiber, mesin tempel Yamaha 15 PK, kompresor, 20 kilogram ikan hasil bom, jerigen BBM, jangkar, dayung, serta handphone pelaku.
Hasil uji laboratorium dari Stasiun KIPM Kendari menunjukkan bahwa ikan yang diamankan memiliki tanda-tanda terkena tekanan tinggi secara tiba-tiba, yang menjadi indikasi penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Posal Baubau pada 26 Maret 2025, Danlanal Kendari menegaskan bahwa illegal fishing dengan bahan peledak merupakan tindakan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan serta masyarakat sekitar. “Kami akan menindak tegas pelaku illegal fishing sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan implementasi perintah Pangkoarmada II, Laksda TNI I. G. P. Alit Jaya, S.H., M.Si., yang sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, untuk menjaga keamanan laut dan kelestarian ekosistem. Para pelaku dijerat dengan Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (ST03)