• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Jawa Timur Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

by Redaksi
Selasa, 18 Maret 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengimbau para pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (18/3).

BACA JUGA:  Khofifah Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Banyuwangi

Untuk memfasilitasi pengaduan terkait pembayaran THR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyiapkan 54 posko aduan di seluruh Jawa Timur.

“Posko-posko ini bekerja sama dengan Disnaker di 38 kabupaten/kota se-Jatim,” terang dia.

Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menambahkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.”ungkapnya

BACA JUGA:  Pemkab Bojonegoro Ajak Masyarakat Lebih Mengenali dan Memahami Kelainan Refraksi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini.

“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya kepastian pembayaran THR tepat waktu, diharapkan para pekerja di Jawa Timur dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (ST11)

BACA JUGA:  Peringati Hari Desa Nasional, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri Berkelanjutan sebagai Fondasi Indonesia Maju 2045
Tags: Gubernur KhofifahLebaranTHRTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In