SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengimbau para pengusaha di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (18/3).
Untuk memfasilitasi pengaduan terkait pembayaran THR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyiapkan 54 posko aduan di seluruh Jawa Timur.
“Posko-posko ini bekerja sama dengan Disnaker di 38 kabupaten/kota se-Jatim,” terang dia.
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menambahkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.”ungkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini.
“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya kepastian pembayaran THR tepat waktu, diharapkan para pekerja di Jawa Timur dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (ST11)





