SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh camat terkait dengan inovasi dan komitmen dalam menangani berbagai permasalahan warga, Sabtu (15/3).
Eri menegaskan bahwa camat harus mampu memanfaatkan data yang telah disediakan Pemkot Surabaya. Data tersebut mencakup informasi mengenai warga miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), balita stunting hingga usia produktif masyarakat yang belum bekerja.
“Dari situ bisa terlihat data warga miskin, tingkat pengangguran terbuka, hingga umur ekonomis warga yang belum bekerja. Tugas camat adalah memastikan langkah konkret untuk menangani permasalahan tersebut,” kata Wali Kota Eri.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi program padat karya dengan aset yang ada di setiap wilayah kecamatan. Sebagai contoh, camat dapat memanfaatkan aset atau lahan pemkot untuk program pemberdayaan ekonomi warga.
“Sehingga jika ada orang-orang yang membutuhkan, bisa memanfaatkan aset di sekitar Sampean (Anda). Atau seperti di Asemrowo, berkolaborasi dengan perusahaan yang ada di sekitar sana,” jelas dia.
Dalam pengarahannya, Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa setiap camat harus mengetahui dan menyelesaikan permasalahan di wilayahnya secara mandiri. Jika permasalahan sampai ditangani oleh wali kota atau wakil wali kota, maka hal itu dianggap sebagai kegagalan camat menjalankan tugas.
“Jika ada warga yang lebih memilih melapor ke saya atau wakil wali kota, itu tanda bahwa mereka tidak percaya pada camatnya,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong setiap camat harus bisa mencarikan solusi jika ada masalah di wilayah. Nah, jika camat tidak mampu untuk menyelesaikan, ia meminta agar segera dilaporkan ke wali kota atau wakil wali kota.
“Saya tidak mau lagi ada kejadian seperti itu. Komitmennya adalah semua permasalahan bisa diselesaikan oleh camat. Kalaupun camat tidak bisa menyelesaikan, yang membawa (menaikkan) laporan ke saya atau ke wakil wali kota adalah camat,” pintanya.
Untuk memastikan efektivitas koordinasi, Wali Kota Eri meminta setiap kecamatan dan kelurahan memiliki sistem pengaduan yang dapat menampung keluhan warga. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya memilah setiap laporan yang masuk.
“Sampean (camat) harus bisa memilah mana yang harus diselesaikan dan tidak. Kalau itu urusan keluarga, misal terkait sengketa rumah dalam sebuah keluarga, ya jangan ikut-ikut,” ujarnya. (ST01)