SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta lapak-lapak kayu yang berada di atas pedestrian di sepanjang Jalan Kenjeran hingga Ngaglik, Rabu, (15/1). Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
Dalam penertiban gabungan tersebut, Satpol PP menerjunkan 50 personel yang terdiri dari personel Satpol PP Kota, personel dari Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Tegalsari, serta personel dari Kecamatan Bubutan.
Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno menjelaskan bahwa giat penertiban gabungan menyasar para PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di atas pedestrian. Sebanyak 13 lapak ditertibkan dalam giat yang dilakukan.
“Penertiban ini kami fokuskan pada para PKL yang berado di Jalan Kenjeran -Jalan Kapasari hingga Jalan Ngaglik. Mereka menyalahi aturan dengan berjualan di atas pedestrian, bahkan berjualan di atas saluran. Selain itu kami juga menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan,” jelas Bagoes.
Selain pedagang, penertiban juga dilakukan pada lapak hingga kursi kayu yang sengaja ditempatkan dan ditinggal oleh pemiliknya di atas pedestrian.
Bagoes menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan. Sebab, kemacetan sering terjadi karena pembeli yang parkir tidak teratur.
Di samping itu, penertiban juga dilakukan untuk mengurangi kesan kumuh di wilayah tersebut. “Kami juga menertibkan satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran, sebagai efek jera kami angkut serta kami beri tanda terima barang hasil penertiban,” jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya beberapa kali telah melakukan sosialisasi. “Namun tidak dihiraukan. Bahkan kami juga pernah menertibkan mereka, tetapi para PKL tersebut masih tetap kembali berjualan melanggar aturan,” ujar Bagoes.
Ia mengatakan, saat melakukan penertiban, pihaknya tetap mengedepankan sisi humanis namun tetap tegas kepada para PKL tersebut. “Kami lakukan penertiban tentunya dilakukan dengan humanis namun tetap tegas, mereka masih tetap dapat berjualan, namun kami harap dapat berjualan dengan tertib dan tidak diatas pedestrian. Mereka sebenarnya bisa saja masuk kedalam persil milik warga, namun mereka lebih memilih tidak mau, mungkin memudahkan mereka berjualan,” paparnya. (ST01)