SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Sabtu (9/11). Pada kesempatan itu, ia secara substansi menyatakan bahwa Raperda Prov. Jatim tentang APBD TA 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut pada tingkatan berikutnya.
“Seluruh catatan baik yang berupa pertanyaan, imbauan, harapan serta saran telah kami pelajari secara seksama bedasarkan data data dalam konstruksi yuridis maupun teknokratik,” ungkapnya.
Adhy menjelaskan, secara garis besar APBD 2025 merupakan periode pertama pemberlakuan ketentuan baru pajak daerah bagi Pemprov Jatim. Terdapat penyesuian pembagian hak beberapa komponen pajak daerah yang semula diakui oleh Pemprov Jatim secara penuh, kini beralih menjadi penerimaan pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Hal ini berimplikasi terhadap penurunan proyeksi pendapatan dari sektor pajak daerah,” terangnya.
Ditegaskannya, dalam upaya memformulasikan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian melalui perencanaan yang matang.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memperhatikan variabel kinerja pembangunan daerah sehingga RAPBD 2025 menjadi instrumen fiskal dalam pencapaian target kinerja pembangunan melalui fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Ia memaparkan, pendapatan daerah pada Raperda tentang APBD 2025 diproyeksikan Rp 26 triliun. Secara kuantitatif, terdapat penurunan yang cukup besar dibandingkan proyeksi pada APBD 2024.
“Proyeksi pajak daerah APBD 2024 Rp 16 triliun lebih dan terdapat penurunan sebesar Rp 4 triliun pada APBD 2025 menjadi Rp 12 triliun. Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian skema pencatatan pendapatan pajak daerah dengan diberlakukannya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen BBNKB yang menjadi Hak Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Pemprov Jatim, lanjut Pj Gubernur Adhy akan berupaya mengakselerasikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi daerah. Pihaknya menyebut, berbagai langkah strategis dan komperhensif disiapkan meliputi penertiban administrasi tata kelola pemungutan retribusi daerah.
Selanjutnya, pendataan dan pemanfaatan idle asset hingga peninjauan dan penyesuaian tarif retribusi daerah sesuai dengan orientasi harga pasar dan perkembangan perekonomian.
Ia menuturkan, bahwa Jatim terus berupaya mengoptimalkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menurutnya, Pemprov Jatim juga terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kinerja BUMD melalui evaluasi terhadap kinerja keuangan dan tingkat kesehatan BUMD.
“Kami telah mengupayakan proses restrukturisasi dan reformasi beberapa BUMD serta seleksi calon anggota Direksi dan Komisaris BUMD dengan melibatkan Lembaga Profesional independen sebagai pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK),’ sebutnya.
Untuk Belanja Daerah, jelas Adhy akan dioptimalkan melalui program-program prioritas pada Perangkat Daerah sesuai dengan urusan dan/atau unsur Pemerintahan Daerah guna merealisasikan target Indikator Kinerja Utama (IKU).
“Secara garis besar konstruksi penyesuaian belanja daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan Rp 27 triliun,” jelasnya. (ST02)