• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Parkir di Trotoar, 100 Sepeda Motor di Depan Grand City Mall Digembok

by Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024
Personel Dishub Surabaya menggembok roda sepeda motor yang parkir di trotoar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok.

Personel Dishub Surabaya menggembok roda sepeda motor yang parkir di trotoar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya, Jumat (25/10) sore. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa operasi gabungan bertujuan menindak tegas pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar. “Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” kata Trio.

Dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. “Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kembalikan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Segera Bongkar Fasad Eks Toko Nam

Trio menegaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat. “Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp 250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp 500 ribu,” ungkap dia.

Selain melakukan penggembokan kendaraan, Trio menyatakan bahwa petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. “Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bagaimana Perayaan Nataru di Surabaya? Ini Ada Surat Edaran Wali Kota

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera.

“Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan,” tegas dia.

Meski puluhan motor itu langsung dilakukan penggembokan, Dishub Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan. Apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

BACA JUGA:  Dishub Surabaya Gandeng APH dan Peruri Masifkan Sosialisasi Voucher Parkir

Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua. “Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam,” pungkas dia. (ST01)

Tags: Dishub SurabayaGrand City MallParkir LiarPedestrian
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Hadiri Perayaan Dharma Shanti Nyepi 1948 Tahun Saka di Surabaya:

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau salah satu rumah pompa.

Target Nol Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa dan Storage Air

Senin, 4 Mei 2026

Kendalikan Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Integrasikan Saluran dan Tata Elevasi Air

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melepas   tiga kelompok terbang (kloter) jamaah haji asal Surabaya.

Kloter 50–52 Surabaya Dilepas, Wali Kota Eri Cahyadi Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga 45 Derajat

Senin, 4 Mei 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Hadiri Perayaan Dharma Shanti Nyepi 1948 Tahun Saka di Surabaya:

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau salah satu rumah pompa.

Target Nol Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa dan Storage Air

Senin, 4 Mei 2026

Kendalikan Banjir Wilayah Selatan, Pemkot Surabaya Integrasikan Saluran dan Tata Elevasi Air

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melepas   tiga kelompok terbang (kloter) jamaah haji asal Surabaya.

Kloter 50–52 Surabaya Dilepas, Wali Kota Eri Cahyadi Ingatkan Cuaca Ekstrem hingga 45 Derajat

Senin, 4 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berdiskusi bersama warga dalam program Kampung Pancasila di Balai RW 05 RT 01, Kelurahan Banjarsugihan.

Dari Lahan Sampah Jadi Wisata Jepang, Kampung Pancasila Banjarsugihan Kini Bidik Produksi Pelet Organik

Senin, 4 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In