SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Para pedagang di Pasar Daging Arimbi, Surabaya, diingatkan untuk waspada terhadap peredaran daging sapi yang berasal dari luar kota. Pemkot Surabaya mendorong para pedagang agar hanya menjual daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Alasannya, daging dari RPH sudah bersertifikat halal, memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), serta memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya pada 6 Agustus 2024. Surat yang ditandatangani oleh Sekda Ikhsan tersebut meminta para pedagang di Pasar Daging Arimbi untuk berperan aktif dalam memastikan kualitas daging yang mereka jual. Mereka juga sekaligus diminta mengantisipasi masuknya daging yang tidak berasal dari RPH Surabaya.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Direktur Utama RPH Kota Surabaya, Fajar A. Isnugroho, menyatakan apresiasinya dan mensosialisasikan surat kepada para pedagang. “Surat Edaran ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota kepada pedagang daging serta upaya melindungi konsumen warga Surabaya,” ujar Fajar.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas tindakan beberapa penjual daging sapi di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi yang masih menjual daging dari luar RPH Kota Surabaya. Sebelumnya, pada Oktober 2023, tim monitoring dari RPH dan DKPP Kota Surabaya sempat menemukan daging dari luar RPH yang diduga berasal dari sapi gelonggongan, dengan kadar air mencapai 80 persen, dijual oleh pedagang di kawasan tersebut. Hal ini sangat merugikan konsumen.
Dengan adanya Surat Edaran ini, Fajar berharap seluruh pedagang di Pasar Daging Arimbi dapat berkomitmen untuk menyediakan daging sapi terbaik yang memenuhi standar ASUH bagi masyarakat Surabaya. (ST01)