SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar audiensi bersama Executive Vice President (EVP) KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo. Pertemuan dilaksanakan di kantor Daop 8 Surabaya, Senin (29/7).
Dalam audiensi ini, keduanya membahas tentang penataan saluran air, jembatan penyeberangan orang (JPO), perlintasan sebidang, hingga tanaman di kawasan rel kereta api.
Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya bersama PT KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penataan di sejumlah perlintasan kereta api sebidang. Penataan ini bertujuan mencegah kecelakaan pengguna jalan dan kereta api.
“Jadi kami bagaimana nanti melakukan pengamanan-pengamanan di perlintasan sebidang,” katanya, Selasa (30/7).
Selain itu, Pemkot Surabaya juga minta izin untuk melakukan penataan. Salah satunya terkait penataan saluran air yang melintasi rel kereta api di Jalan Ahmad Yani. “Karena ada saluran kami di Jalan Ahmad Yani yang sampai dengan Mal Cito itu, salurannya besar ke kecil yang melewati bawahnya rel kereta. Dan itu harus kami perbesar,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Wali Kota Eri bersama jajarannya akan melakukan pemetaan saluran-saluran mana saja yang kondisinya melintasi jalur kereta api di Surabaya. Setelah dilakukan pemetaan, selanjutnya disampaikan kepada PT KAI Daop 8 dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian.
“Juga ada saluran di Kebonsari, yang ke arah Injoko itu kan dekat dengan rumah pompa Kebonsari, tapi air itu larinya ke Jalan Ahmad Yani. Karena ketika (air) akan dilarikan ke rumah pompa Kebonsari, itu harus melintasi rel kereta api,” paparnya.
Pada audiensi ini, juga dibahas pembangunan JPO yang berada di depan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya. Rencananya, JPO tersebut bakal diperpanjang hingga ke arah depan kampus tersebut.
Dikarenakan posisi JPO itu melintang di atas jalur kereta api, maka sebelum melakukan pembangunan, ia meminta izin terlebih dahulu kepada PT KAI Daop 8 dan Dirjen Perkeretaapian. “Itu ada kaki (JPO) yang tidak sampai ke depan Uinsa. Karena itu juga melewati jalur kereta api, kita juga menyampaikan izin memperpanjang kakinya, sehingga ketika orang lewat nanti tidak turun di tengah-tengah (jalan) kemudian menyebrang lagi,” jelas Eri.
Ia juga menerangkan, pengelolaan JPO tersebut sebetulnya adalah kewenangan dari investor. Namun karena posisinya yang melewati jalan nasional, maka pemkot harus melakukan izin terlebih dahulu ke Balai Besar Jalan Nasional. Selain itu, JPO ini juga melintang di atas jalur rel kereta api, maka juga harus melakukan izin kepada Dirjen Perkeretaapian.
Sementara itu Wisnu Pramudyo mengatakan, PT KAI siap mendukung rencana pemkot dalam melakukan penataan lingkungan di Kota Surabaya. “Tentu kami PT KAI sebagai BUMN mendukung semuanya untuk kemajuan lingkungan Surabaya, tadi sudah kami obrolkan bersama dan ada tahapan-tahapannya untuk pembangunan di Kota Surabaya,” tandasnya. (ST01)