SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sudah memulai tahapan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Pada tahap awal, KPU melakukan rekrutmen untuk mengisi posisi badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekrutmen ini dilaksanakan dengan membuka pendaftaran yang sudah dimulai sejak 23 April 2024 lalu. Hasilnya, minat masyarakat untuk menjadi PPK cukup antusias.
“Dalam tiga hari sejak dibuka, pendaftarnya kini sudah 525 orang,” ungkap komisioner KPU Surabaya Subairi, Kamis (25/4).
Ia mengatakan dengan jumlah pendaftar itu, animo masyarakat cukup tinggi. Jumlah tersebut diprediksi semakin bertambah karena pendaftaran baru akan ditutup 29 April 2024 mendatang.
Subairi mengatakan rekrutmen PPK membutuhkan 155 orang. Rinciannya, masing-masing kecamatan akan diisi lima orang. Sedangkan rekrutmen dilakukan sebab masa jabatan PPK sebelumnya yang bertugas pada Pemilu 2024 sudah selesai.
“PPK sebelumnya masa tugasnya telah berakhir per 4 April 2024 lalu,” katanya
Pria yang mantan jurnalis ini menyebutkan pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Adapun syarat untuk mendaftar PPK sama dengan pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024.
Di antaranya, minimal berusia 17 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid. Hal ini harus dilampiri surat keterangan sehat dari tempat pelayanan kesehatan.
“Sedangkan dalam seleksi akan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,’ jelas dia.
Pada proses seleksi, terang Subairi, selain pemeriksaan berkas (seleksi administrasi), juga akan dilakukan seleksi tulis yang akan dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024. Sedangkan hasil seleksi diumumkan 9-10 Mei yang pada waktu bersamaan diminta masyarakat memberikan tanggapan.
Proses berikutnya yakni wawancara pada 11-13 Mei, diteruskan pengumuman hasil seleksi pada 14 Mei. Selanjutnya, anggota PPK terpilih ditetapkan 15 Mei, serta dilantik sehari kemudian, tepatnya 16 Mei 2024. (ST01)