SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus menyisir seluruh wilayah guna menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari hasil penyisiran yang dilakukan sejak Minggu (11/2) dini hari hingga Senin (12/2), Satpol PP Surabaya berhasil menertibkan dan mengangkut APK menggunakan 35 dump truck.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, memasuki hari kedua masa tenang kampanye Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya masih terus melakukan penyisiran. Penyisiran APK tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Muatan APK tersebut merupakan baliho besar, bendera partai, serta banner berukuran kecil.
“Hari pertama, tepatnya Minggu dini hari kami berhasil mengumpulkan sebanyak 3 truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Kemudian, masing-masing 1 truk besar untuk per satu kecamatan, serta petugas kami yang bertugas di 31 kecamatan. Sehingga, kurang lebih 35 truk besar dikerahkan untuk mengangkut APK,” kata Yudhis, Senin (12/2).
APK yang telah ditertibkan selanjutnya akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari Surabaya. “APK tersebut kami simpan, kami merapikan juga, sementara ini kami simpan di gudang kami,” terangnya.
Ia menambahkan, beberapa APK yang masih terpasang, Satpol PP Surabaya akan lakukan penyisiran kembali serta melakukan penertiban. Menurutnya, APK yang belum ditertibkan itu, bukan unsur kesengajaan sehingga akan tetap dilakukan penertiban.
“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami himbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan. Hari ini kami sudah menertibkan APK di wilayah Jalan Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong,” imbuhnya.
Di samping itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang pemilu yang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Yudhis menjelaskan, penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024 guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif. (ST01)