• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Penertiban APK di Surabaya Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu dan Panwascam

by Redaksi
Minggu, 10 Desember 2023
Foto ilustrasi, apel cipta kondisi di halaman Balai Kota Surabaya.

Foto ilustrasi, apel cipta kondisi di halaman Balai Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan Satpol PP Surabaya berdasarkan koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.

“Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil,” kata Eri Cahyadi, Minggu (10/12).

BACA JUGA:  Kendaraan Dinas Kepala OPD Bakal Diganti Mobil Listrik

Ia meminta kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. “Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada,” lanjut dia.

Terkait APK yang dipasang di jalan protokol namun tidak melintang pedestrian, Wali Kota Eri telah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam akan menentukan apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.

“Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwas,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Anna Mu'awanah Apresiasi Kinerja Polres Bojonegoro

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

“Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain,” kata Fikser.

Berdasarkan catatan Satpol PP Surabaya, saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang ditertibkan setiap hari. Namun, saat awal-awal masa kampanye pada 28 November 2023, jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.

BACA JUGA:  TNI Harus Mampu Jaga Integritas dan Profesionalitas di Pemilu 2024

“Kalau penertiban kita rata-rata ambil bisa 10-20 di berbagai titik. Tapi kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya banyak sekali awal-awal masa (kampanye). Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat,” ujar Fikser.

Meski begitu, Fikser menyatakan, APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya.

“APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, terus kemudian kita menyusunnya berdasarkan partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APK-nya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Alat Peraga KampanyeBawasluPanwascamRekomendasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU se Kabupaten Malang untuk Terus Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 18 Mei 2025

Kemenpar RI Puji Konsistensi Surabaya Gelar Festival Rujak Uleg

Minggu, 18 Mei 2025

Wagub Emil Apresiasi Film ‘Cocote Tonggo’ Tampilkan Kebudayaan dan Realitas Kehidupan Masyarakat Jawa

Minggu, 18 Mei 2025

Pemkot Surabaya Hidupkan Memori THR-TRS Lewat Festival Rujak Uleg 2025

Minggu, 18 Mei 2025

Berita Terkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU se Kabupaten Malang untuk Terus Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 18 Mei 2025

Kemenpar RI Puji Konsistensi Surabaya Gelar Festival Rujak Uleg

Minggu, 18 Mei 2025

Wagub Emil Apresiasi Film ‘Cocote Tonggo’ Tampilkan Kebudayaan dan Realitas Kehidupan Masyarakat Jawa

Minggu, 18 Mei 2025

Pemkot Surabaya Hidupkan Memori THR-TRS Lewat Festival Rujak Uleg 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo.

Rampungkan Renovasi 18 Rumah Prajurit Divif 2 Kostrad Malang

Sabtu, 17 Mei 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In