• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

RHU Surabaya Dioperasi Seminggu Dua Kali

by Redaksi
Jumat, 17 November 2023
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya terus melakukan operasi rutin ke tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Kota Pahlawan. Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan RHU tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan mematuhi ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, operasi RHU di Surabaya terbagi menjadi dua. Pertama, operasi yang digelar dua kali dalam sepekan. Operasi ini menyasar ke tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari.

“Kedua, operasi yang digelar setiap hari mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Operasi ini menyasar RHU-RHU yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke,” kata M Fikser, Jumat (17/11).

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Gelar Sosialisasi Penertiban PKL di Pasar Loak

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak sendirian. Namun giat tersebut juga diikuti beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya. Di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.

Fikser menyebut, dalam operasi skala besar yang digelar dua kali sepekan, Pemkot Surabaya juga melibatkan instansi lain. Di antaranya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya. “Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian, tapi menjaga keseimbangan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Bantu Rehab Remaja yang Kecanduan Lem ke RSJ Menur

Fikser menyatakan bahwa setiap tempat hiburan malam di Surabaya, juga wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin. Keempat poin itu yakni, bersedia tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

“Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Kalau sudah ada pernyataan, maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran kita akan tutup, mereka akan menerima,” kata Fikser.

Jika ditemukan RHU seperti tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Selanjutnya, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.

BACA JUGA:  Sekolah Kebangsaan Angkatan Kedua Dimulai Bulan April 2023

“Misal kalau dia (RHU) ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penyegelan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel,” tegasnya.

Menurutnya, sasaran operasi hiburan malam ini bukan sekadar dilakukan secara acak. Sebab, operasi ini juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga. “Jadi kita operasi tempat itu (hiburan malam) karena juga ada pengaduan dari warga. Nah, dasarnya apa, laporan melalui aplikasi WargaKu, itu yang kami datangi,” paparnya. (ST01)

Tags: Rekreasi Hiburan UmumRHUSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026
Bunda Literasi Kota Surabaya, Rini Indriyani

Pemkot Surabaya Ajak Orang Tua Tanamkan Literasi Anak Lewat Membaca Nyaring

Kamis, 12 Februari 2026
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersama Kelompok Tani (Poktan) Sendang Biru menggelar panen cabai rawit.

Kendalikan Inflasi Menjelang Ramadan, Pemkot Surabaya Gencarkan Panen Cabai Lokal

Kamis, 12 Februari 2026

Pemkot Surabaya Bersama Balai Besar POM Gelar Vaksinasi HPV, Perkuat Perlindungan Perempuan dari Kanker Serviks

Kamis, 12 Februari 2026

Berita Terkini

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026
Foto ilustrasi

Rayakan Imlek di Kya-Kya Chunjie Fest 2026, Pemkot Surabaya Hadirkan Budaya Pecinan

Kamis, 12 Februari 2026
Prosesi pemakaman jenazah Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono.

Lepas Kepergian Ketua DPRD Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Lanjutkan Perjuangan untuk Masyarakat Miskin

Kamis, 12 Februari 2026
Bunda Literasi Kota Surabaya, Rini Indriyani

Pemkot Surabaya Ajak Orang Tua Tanamkan Literasi Anak Lewat Membaca Nyaring

Kamis, 12 Februari 2026
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersama Kelompok Tani (Poktan) Sendang Biru menggelar panen cabai rawit.

Kendalikan Inflasi Menjelang Ramadan, Pemkot Surabaya Gencarkan Panen Cabai Lokal

Kamis, 12 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In