SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Kota Surabaya sedang melengkapi peraturan tentang pengembang di Kota Pahlawan. Nantinya, di peraturan daerah itu akan mewajibkan pengembang membuat bozem sebelum membangun unit rumah.
Anggota Pansus PSU, Baktiono mengatakan Pansus menyarankan adanya perubahan pasal-pasal dalam Raperda PSU tentang hal tersebut. Menurutnya, ide itu sudah disetujui Pemkot Surabaya.
“Pasal tersebut menyatakan pengembang harus menyediakan bozem, atau danau, atau penampungan air,” ujar Baktiono.
Politisi yang juga ketua Komisi C ini menegaskan, penyediaan bozem sangat penting guna mencegah banjir di sekitar perumahan. Sebab, pengembang saat start pembangunan biasanya meninggikan lahannya 1-3 meter. Sehingga saat musim hujan aliran air dari perumahan karena tidak memiliki bozem maka akan berdampak banjir pada lingkungan sekitarnya.
“Sementara di Perda PSU lama, tidak mengatur kewajiban bangun bozem itu. Dalam Raperda PSU yang baru ini kita wajibkan,” tegasnya.
Diakui, jelas Baktiono, daerah yang dibangun perumahan tentu membuat ekonomi sekitarnya berkembang pesat. Namun, dampak lingkungannya, seperti banjir, juga ada.
Ia mengatakan pihaknya sudah banyak menerima laporan masyarakat. Dalam laporan itu, kawasan yang sebelumnya tidak banjir, setelah ada pengembang melakukan pembangunan, malah banjir.
“Mengapa? Ini karena lahan perumahan ditinggikan hingga 3 meter saat mulai pembangunan,” tuturnya. (ST01)