SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor, di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani, Rabu (23/8). Sosialisasi dan uji emisi kali ini, turut dibantu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.
Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Di samping itu, juga untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala.
Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Soe Priyo Utomo mengatakan, uji emisi kali ini menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik itu berbahan bakar bensin maupun solar.
“Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Tegurannya, pengemudi harus memperbaiki kendaraanya dengan jangka waktu seminggu. Jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.
Ia menyebutkan, sosialisasi dan uji emisi ini sudah biasa dilakukan oleh pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara. Biasanya, pemkot menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan.
“Ke depan kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak 8 kali selama sebulan,” sebut Priyo.
Uji emisi pada hari ini ada 12 kendaraan yang terjaring, mulai dari kendaraan kendaraan pribadi, angkutan barang dan penumpang. Bahkan, kendaraan instansi pemerintahan juga tak luput dari pengecekan emisi gas buang. Dari 12 kendaraan tersebut, 2 di antaranya dinyatakan melebihi ambang batas emisi.
“Yang pertama tadi ada mobil pick up buatan tahun 2017, setelah kita uji emisinya sebanyak tiga kali secara bertahap, nilainya kita ambil rata-rata, hasilnya 84 persen. Tidak sesuai parameter yang ditentukan,” terangnya.
Selain mobil pick up,, ada kendaraan lain antar kota yang tidak sesuai dengan ambang batas emisi gas buang. Setelah diambil rata-rata 3 kali pengujian, diketahui kendaraan berpelat nomor luar Kota Surabaya itu ambang batas gas buangnya melebihi 10 persen dari batas maksimal 70 persen.
“Waktu kita uji ambang batasnya rata-rata 80 persen, jadi melebihi 10 persen. Karena itu, pengemudi atau pemilik kami imbau untuk merawat mesinnya, mulai dari servis hingga penggantian oli secara rutin,” imbuhnya. (ST01)