• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Dishub-Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Uji Emisi Kendaraan

by Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023
Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor, di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani, Rabu (23/8). Sosialisasi dan uji emisi kali ini, turut dibantu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.

Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Di samping itu, juga untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala.

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Soe Priyo Utomo mengatakan, uji emisi kali ini menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pick up, mikrolet, bus, hingga truk, baik itu berbahan bakar bensin maupun solar.

BACA JUGA:  11 Mobil Operasional Pinjam Pakai Diserahkan ke Polrestabes Surabaya

“Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Tegurannya, pengemudi harus memperbaiki kendaraanya dengan jangka waktu seminggu. Jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo.

Ia menyebutkan, sosialisasi dan uji emisi ini sudah biasa dilakukan oleh pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara. Biasanya, pemkot menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan.

BACA JUGA:  Deretan Hacks di Galaxy S23 Series 5G yang Wajib Dicoba

“Ke depan kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak 8 kali selama sebulan,” sebut Priyo.

Uji emisi pada hari ini ada 12 kendaraan yang terjaring, mulai dari kendaraan kendaraan pribadi, angkutan barang dan penumpang. Bahkan, kendaraan instansi pemerintahan juga tak luput dari pengecekan emisi gas buang. Dari 12 kendaraan tersebut, 2 di antaranya dinyatakan melebihi ambang batas emisi.

“Yang pertama tadi ada mobil pick up buatan tahun 2017, setelah kita uji emisinya sebanyak tiga kali secara bertahap, nilainya kita ambil rata-rata, hasilnya 84 persen. Tidak sesuai parameter yang ditentukan,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemkot Siapkan Pengamanan Festival Musik Surabaya Hebat

Selain mobil pick up,, ada kendaraan lain antar kota yang tidak sesuai dengan ambang batas emisi gas buang. Setelah diambil rata-rata 3 kali pengujian, diketahui kendaraan berpelat nomor luar Kota Surabaya itu ambang batas gas buangnya melebihi 10 persen dari batas maksimal 70 persen.

“Waktu kita uji ambang batasnya rata-rata 80 persen, jadi melebihi 10 persen. Karena itu, pengemudi atau pemilik kami imbau untuk merawat mesinnya, mulai dari servis hingga penggantian oli secara rutin,” imbuhnya. (ST01)

Tags: Dishub SurabayaPolrestabes SurabayaSatlantasUji Emisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Usai Tuntaskan Misi UNIFIL, Prajurit KRI Sultan Iskandar Muda-367 Disambut di Mabes TNI

Jumat, 6 Februari 2026
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan 8 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 24 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Surabaya.

Cegah Mahasiswa Drop Out Karena Ekonomi, Rektor di Surabaya Puji Kebijakan Beasiswa Pemkot yang Revolusioner

Kamis, 5 Februari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Pastikan Rumah Radio Bung Tomo Masih Berstatus Cagar Budaya Tipe B

Kamis, 5 Februari 2026
Pembukaan sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Hotel Wyndham Surabaya,

Gubernur Khofifah Menjadi Pembicara Kunci Sarasehan Nasional MPR RI Tentang Obligasi Daerah, Paparkan Creative Financing Jadi Inovasi Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Kamis, 5 Februari 2026

Berita Terkini

Usai Tuntaskan Misi UNIFIL, Prajurit KRI Sultan Iskandar Muda-367 Disambut di Mabes TNI

Jumat, 6 Februari 2026
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan 8 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 24 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Surabaya.

Cegah Mahasiswa Drop Out Karena Ekonomi, Rektor di Surabaya Puji Kebijakan Beasiswa Pemkot yang Revolusioner

Kamis, 5 Februari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Pastikan Rumah Radio Bung Tomo Masih Berstatus Cagar Budaya Tipe B

Kamis, 5 Februari 2026
Pembukaan sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Hotel Wyndham Surabaya,

Gubernur Khofifah Menjadi Pembicara Kunci Sarasehan Nasional MPR RI Tentang Obligasi Daerah, Paparkan Creative Financing Jadi Inovasi Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Kamis, 5 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau kesiapan Stadion Gajayana  Kota Malang

Gubernur Khofifah Tinjau Stadion Gajayana, Pastikan Venue Aman dan Nyaman Jadi Pusat Mujahadah Kubro 1 Abad NU

Kamis, 5 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In