SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Tahapan Pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur masih berlangsung. Proses ini akan berakhir hingga 2 Juli 2023 mendatang.
Tercatat, di hari ke lima sejak tahapan dibuka Senin (12/6) lalu, sebanyak 230.863 berkas PIN CPDB (Calon Peserta Didik Baru) telah terverifikasi (ambil PIN disetujui). Tahapan ini sangat penting dan menjadi syarat utama Calon Peserta Didik Baru untuk bisa mendaftar SMA/SMK negeri.
Memasuki hari kelima pengambilan PIN, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa hingga hari ini, Jumat (16/6) proses pengambilan PIN terpantau sangat stabil dan lancar. Masyarakat terlayani dengan baik di kantor-kantor pelayanan dinas pendidikan, baik yang di kantor pusat maupun di 24 kantor cabang Dindik se Jatim, serta di Lembaga SMAN dan Lembaga SMKN se Jatim.
Di lain sisi, melihat waktu tahap pengambilan PIN yang cukup panjang ini, GubernurnKhofifah juga meminta kepada seluruh CPDB untuk memanfaatkan tahapan sebaik mungkin. Lebih lagi, proses pengambilan PIN jadi syarat utama mendaftar SMA/SMK negeri di Jatim.
Seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui ppdb.jatimprov.go.id. Dalam PPDB ini, Pemprov Jatim melalui Dindik Jatim menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk PPDB online. Kerjasama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan meningkatkan performa sistem PPDB.
“Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendaftar PPDB tahun ini. Semua tahapan, proses dilakukan secara online, termasuk pengambilan PIN. Jika ada yang masih kesulitan, kami sudah siapkan call center, dan layanan operator di SMA/SMK negeri terdekat, 24 kantor cabang Dindik se Jawa Timur dan Kantor Dindik Jatim,” ungkap Gubernur Khofifah di Surabaya, Jumat (16/6).
Terkait layanan operator PPDB, disebutkan Khofifah, Dindik Jatim telah menyiapkan 36 ribu operator se Jawa Timur untuk melayani ratusan ribu CPDB jika terdapat kendala selama akses pendaftaran ataupun pengambilan PIN.
Dalam tahapan pengambilan PIN, lanjut Khofifah, pengajuan PIN bisa dilakukan baik menggunakan PC ataupun smartphone. Syaratnya pun cukup mudah. CPDB cukup mengunggah SKL (Surat Keterangan Lulus), dan KK asli. Untuk login, CPDB hanya perlu mengisi NISN, NPSN, tanggal lahir dan tanggal terbit KK/Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Karena semuanya berbasis online, CPDB harus jeli betul setiap pengisian data, baik saat login maupun unggah berkas,”pesannya.
Dengan adanya proses yang dilakukan secara online, diharapkan tahap ini merupakan cerminan PPDB di Jatim yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
“Semoga pendaftaran online yang merupakan inovasi Dindik Jatim ini dapat mempermudah para peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB,” imbuhnya. (ST02)