• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda

by Redaksi
Rabu, 17 Mei 2023
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama pimpinan DPRD Bojonegoro dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama pimpinan DPRD Bojonegoro dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bojonegoro.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna, Rabu (17/5). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar ini membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun Raperda yang dibahas adalah tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Beberapa pandangan fraksi menyatakan setuju atas Raperda tersebut dan berharap adanya kelanjutan pembahasan untuk penyelesaian.

Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Sutikno menyetujui dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut kearsipan dan Raperda sampah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Surabaya Tekankan Pentingnya Trace Rumah Pompa Bagi Solusi Banjir di 5 Kelurahan

Sedangkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, sangat mengapresiasi serta berharap segera dibentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ini. “Penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan,” ujarnya.

Ia menerangkan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan pasal 44 dan pasal 45.

“Perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, yang disertai dengan penataan dan pelaksanaan peran masyarakat di tingkat RT, desa, kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (ST10)

BACA JUGA:  DPRD Bojonegoro Gelar Halal Bihalal
Tags: DPRD BojonegoroRapat ParipurnaRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Pembatasan Medsos Anak

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Gelar GPM dan Pasar Murah Serentak di 31 Kecamatan

Rabu, 11 Maret 2026

Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP, Optimis Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dipakai Mudik

Selasa, 10 Maret 2026

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Cahyadi Dukung Pembatasan Medsos Anak

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Lebaran, Pemkot Surabaya Gelar GPM dan Pasar Murah Serentak di 31 Kecamatan

Rabu, 11 Maret 2026

Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP, Optimis Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dipakai Mudik

Selasa, 10 Maret 2026
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati

Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah

Selasa, 10 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In