SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya mengikuti silaturahmi sekaligus halal bihalal bersama para pedagang Pasar Turi Baru, Jumat (5/5). Kegiatan yang berlangsung di Atrium Lantai Ground Pasar Turi Baru tersebut, turut diikuti direksi dan karyawan PT Gala Bumi Perkasa.
Momen silaturahmi ini, sekaligus dimanfaatkan Eri bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menyapa sekaligus mendengarkan masukan dari para pedagang.
Ia menyampaikan, bahwa salah satu jalan agar Pasar Turi Baru bisa kembali ramai adalah seluruh stan harus dibuka. Karenanya, ia pun meminta kepada para pedagang agar dapat membuka seluruh stan Pasar Turi Baru pada 31 Mei 2023.
“Pasar Turi ini harus kembali seperti dulu, maka satu-satunya jalan adalah semua stan yang ada di sini harus dibuka,” ujarnya.
Pembukaan seluruh stan Pasar Turi Baru pada 31 Mei 2023 yang disampaikan Wali Kota Eri tersebut, bukan tanpa alasan. Sebab, dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sebelumnya telah disepakati bahwa kontrak antara Pemkot Surabaya dengan pengelola Pasar Turi Baru, yakni PT Gala Bumi Perkasa, terhitung mulai tahun 2010 hingga 2035.
“Tetapi tahun 2010 itu saudara-saudara (pedagang) saya belum dapat berjualan sampai hari ini. Sehingga berjualan itu, saya katakan baru dibuka tanggal 31 Mei 2023,” jelasnya.
Nah, ketika seluruh pedagang membuka stan pada 31 Mei 2023, maka setelah tahun 2035, mereka akan diberikan perpanjangan gratis sewa stan selama 15 tahun ke depan. Perpanjangan gratis itu diberikan Pemkot Surabaya setelah ikatan hukum dengan PT Gala Bumi Perkasa berakhir pada tahun 2035.
“Berarti itu akan dikelola Pemkot Surabaya dan ketika dikelola pemkot, di situ ada pembayaran. Dan disitulah mereka (15 tahun) tidak akan kena biaya lagi, karena (pedagang) belum merasakan dampaknya dari pembangunan ini karena ada selisih, sengketa dan macam-macam, karena itulah pemerintah harus hadir di sana,” paparnya.
Makanya, ia meminta seluruh pedagang Pasar Turi Baru agar serentak membuka stan mereka pada tanggal 31 Mei 2023. Namun, apabila 31 Mei 2023 stan tidak dibuka, maka ia tidak bisa mempertanggungjawabkan terhadap keputusan yang diambil saat rapat koordinasi bersama KPK dan Kejaksaan.
“Kalau (stan dibuka) lebih tanggal 31 Mei 2023 kita tidak bisa menolong lagi, diberikan perpanjangan 15 tahun tidak membayar. Karena kemarin arahan dari KPK dan Kejaksaan seperti itu,” paparnya. (ST01)