• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 September 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-730, Pemkot Obral Sejumlah Insentif Pajak Daerah

by Redaksi
Selasa, 18 April 2023
Foto pelayanan pembayaran pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Jelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-730 itu, Pemerintah Kota Surabaya memberikan sejumlah insentif pajak daerah.

Foto pelayanan pembayaran pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Jelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-730 itu, Pemerintah Kota Surabaya memberikan sejumlah insentif pajak daerah.

Kota Surabaya pada bulan Mei mendatang akan memasuki usianya yang ke-730 tahun. Demi menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sejumlah insentif pajak daerah kepada warganya. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

 

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sejumlah insentif pajak daerah ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Selain itu, ini juga untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

“Yang paling penting juga, insentif ini kita berikan untuk menyemarakkan dan menggaungkan HJKS ke-730,” tegasnya.

Berikut sejumlah insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Surabaya dalam rangka HJKS ke-730:

1. Pembebasan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  713 Guru Pendidikan Agama Islam TK-SMP Dapat Beasiswa

Menurutnya, pembebasan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasu Abdullah Azwar Anas saat di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Surabaya.

Ia juga memastikan bahwa pembayaran PBB dan pajak daerah ini bisa dilakukan melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia, seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya. “Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap seluruh warga Surabaya bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini. Sebab, program ini berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023. Jadi, ayo manfaatkan program ini dengan segera membayar pajak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Trans Jatim Koridor II Diresmikan, Layani Rute Terminal Kertajaya Mojokerto - Terminal Purabaya PP

2. Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan Saat Pengajuan IMB/PBG

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa untuk menyemarakkan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa pemberian insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pemberian insentif berupa pengurangan denda paling banyak 40 persen itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, tumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.

“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan.

Menurut Irvan, pemberian insentif ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG.

“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.

BACA JUGA:  KRI Diponegoro-365 Dikirim Ikuti International Fleet Review di Jepang

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan program ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di UPTSA, dan juga bisa secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id. Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya.

“Silakan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” ujarnya.

Foto bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat kunjungan kerja di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Surabaya.

3. Penghapusan Bunga 2 Persen Retribusi Pemakaian Rusun

Pemkot Surabaya juga memberikan keringanan retribusi berupa penghapusan sanksi administrasi retribusi pemakaian rumah susun (rusun) yang dalam hal ini berupa bunga 2 persen. Penghapusan sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 32 tahun 2023.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa selama ini kalau tidak membayar retribusi tepat waktu maka dikenakan sanksi 2 persen setiap bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 1 tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Nah, untuk menyemarakkan HJKS ke-730 ini, akhirnya bunga 2 persen itu dihapus.

“Penghapusan sanksi administrasi ini diberlakukan mulai 1 April 2023 sampai 30 Juni 2023. Makanya, saya mengajak kepada penghuni rusun untuk memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (ADV-ST01)

Tags: Eri CahyadiPajak DaerahPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Pengelolaan Anggaran Pemkot Surabaya Dipastikan Transparan, Efisiensi dan Sesuai Mekanisme

Kamis, 25 September 2025
Penyambutan kedatangan Tim Verifikator Kabupaten Kota Sehat tingkat pusat di ruang sidang wali kota.

Pemkot Surabaya Perkuat Program Sanitasi dan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Kamis, 25 September 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua PKK Surabaya Rini Indriyani pada Peringatan Hari Kesatuan Gerak di Graha YKP.

Peringati HKG ke-53 PKK, Wali Kota Eri Apresiasi Peran Kader dalam Mewujudkan Surabaya Emas

Kamis, 25 September 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Graha Sawunggaling.

Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag, Wujudkan Kampung Pancasila Berlandaskan Nilai Agama

Kamis, 25 September 2025

Berita Terkini

Kegiatan Mediapreneur Talks 2025 yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya.

Mediapreneur Talks 2025 Sambangi Surabaya, Dorong Bisnis Media Berkelanjutan di Era Digital

Kamis, 25 September 2025
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri pelantikan Badan Otonom Womenpreneur BPD  HIPMI Jatim periode 2025-2028 di Grand Fullerton CBD Srijaya Surabaya.

HIPMI Womenpreneur Resmi Dilantik

Kamis, 25 September 2025
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Pengelolaan Anggaran Pemkot Surabaya Dipastikan Transparan, Efisiensi dan Sesuai Mekanisme

Kamis, 25 September 2025
Suasana kegiatan Forum Wakil Rektor (Forwarek) Bidang Kerja Sama PTN - ISI se-Indonesia 2025.

Lewat Forwarek, ITS Dorong Perguruan Tinggi Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Kamis, 25 September 2025
Penyambutan kedatangan Tim Verifikator Kabupaten Kota Sehat tingkat pusat di ruang sidang wali kota.

Pemkot Surabaya Perkuat Program Sanitasi dan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Sehat 2025

Kamis, 25 September 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In