SURABAYATODAY.ID, PONOROGO – Bencana tanah gerak terjadi sejak Minggu (26/2) pada sore hari. Imbasnya, 43 KK dengan total warga 139 jiwa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Atas kejadian itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi bencana tanah gerak yang terjadi di Dukuh Sumber, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Ponorogo, Jumat (3/3). Didampingi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gubernur Khofifah harus berganti kendaraan untuk menjangkau pemukiman warga yang terdampak.
Ia mendapati sejumlah rumah warga ambles, retakan pada dinding-dinding rumah, hingga atap-atap yang runtuh, termasuk akses jalan juga mengalami retakan. Bahkan, sampai saat ini terkonfirmasi masih terjadi pergerakan tanah setiap jamnya.
Sebagian warga mengungsi di gedung sekolah dan taman kanak-kanak desa setempat, sementara beberapa warga lainnya memilih mengungsi di rumah-rumah kerabat.
Khofifah menyatakan, bahwa Pemprov Jatim akan menyiapkan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk membantu biaya pembangunan rumah bagi 43 KK yang terdampak. Nilainya R 50 juta untuk setiap rumah.
“Jadi jika lahan baru untuk relokasi warga sudah siap, Insya Allah dari Pemprov siap untuk anggaran BTT nya. Sehingga, saat lahan siap, kita juga siap bangun. Dengan rincian satu unit rumahnya anggarannya Rp 50 juta dengan total 43 unit rumah,” terangnya.
“Namun demikian, kalau ada yang menambah membantu dengan bergotong royong ini akan sangat bagus,” imbuhnya.
Untuk mempercepat relokasi warga ke tempat yang aman, Gubernur Khofifah meminta kepada bupati Ponorogo, agar segera mencarikan lahan bagi relokasi warga . Sedangkan, untuk proses pekerjaan pembangunan rumah akan dikerjakan oleh Pemprov Jatim.
“Allhamdulillah menurut Pak Bupati titiknya sudah terkonfirmasi dan nanti yang membangun dari Pemprov Jatim,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, kebijakan penggunaan anggaran BTT untuk pembangunan rumah warga terdampak tanah gerak ini juga sebelumnya telah dilakukan untuk beberapa daerah di Jatim. Di antaranya yaitu, di Pacitan dan Trenggalek.
Khofifah menambahkan, terkait kondisi tanggap darurat baru bisa dilakukan setelah terjadi maksimal selama 14 hari, dan ini merupakan kewenangan bupati. Namun demikian, penetapan kondisi tanggap darurat sendiri ditetapkan melalui SK Bupati Ponorogo apakah harus ditambah harinya atau ada kebijakan lainnya yang mendasari.
Khofifah menegaskan, untuk penanganan bencana BPBD Jatim memberikan support dan bantuan logistik. Selain itu, juga kebutuhan-kebutuhan ketanggapdaruratan. Misalnya terpal hingga pendirian dapur umum di setiap titik bencana. Secara prinsip, BPBD akan menghitung dan memetakan resiko bencana dan tingkat keparahan bencana di suatu daerah, sehingga bantuan yang diberikan tidak disama ratakan.
Usai peninjauan lokasi bencana, Khofifah juga berinteraksi dengan para warga yang mengungsi di tempat relokasi. Termasuk mengecek keberadaan dapur umum yang menyediakan makanan bagi warga.
Selain itu, juga menghibur anak-anak di pengungsian serta memberikan alat alat tulis. Bahkan, terdapat seorang anak yang tidak bisa berjalan diberikan bantuan kursi roda. (ST02)