SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar acara sosialisasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Dewarna Hotel, Kamis (2/3).
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan dalam arahannya jika saat ini Pemkab Bojonegoro sedang mengharmonisasikan antara pembangunan fisik non air, fisik air dan pembangunan SDM menjadi satu kesatuan. “Bojonegoro mempunyai karakteristik unik. Kita dialiri Bengawan Solo. Kalau airnya kurang bisa kekeringan, kalau kelebihan bisa kebanjiran. Alhamdulillah Bojonegoro sudah menyiapkan dan menunggu pinlok dari provinsi,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila Bendungan Karangnongko selesai, maka para petani akan mendapatkan hasil panen yang lebih karena kebutuhan air tercukupi. “Saya selalu optimis ketahanan pangan di Bojonegoro bisa aman,” tambahnya.
Ia juga menerangkan pihaknya telah memikirkan bagaimana kedua waduk di Bojonegoro telah diperbaiki, maka ke depan bisa koordinasi antara BBWS Bengawan Solo dan Pemerintah Kabupaten apabila sungai pacal mengalami kelebihan air, maka bisa segera dibuka.
“Jadi pemkab bisa mengambil peran dan ini bagian dari kesiapsiagaan dan recovery,” ujarnya.
Bupati Anna juga menyatakan, ke depan kesiapsiagaan selain air, juga akan siap siaga mengenai dampak kedaruratan industri. Ke depan, lanjut dia, juga akan MoU antara pemkab dan BBWS Bengawan Solo agar bisa respon cepat apabila ada kedaruratan maupun kebencanaan sehingga masyarakat lebih aman.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Erick Firdaus, mengatakan, acara sosialisasi RTD Bendungan Pacal merupakan tindakan sesuai petunjuk yang digunakan apabila ada gejala kegagalan bendungan bencana di sungai pacal.
“Perlu diketahui bersama bahwa sungai pacal saat ini melayani daerah irigasi yaitu 58 desa. Shingga jika banjir maka dampaknya akan mengancam daerah tersebut,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi yang diinisasi oleh BBWS Sungai Bengawan Solo, BPBD Bojonegoro dan DPU SDA ini memiliki dasar hukum diantaranya Peraturan Menteri PU PR No 27 Tahun 2015 tentang Bendungan ,SK Dirjen SDA No 25 Tahun 2011 tentang Bahaya Klasifikasi Bendungan , Perda Kabupaten Bojonegoro No 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Menengah Tahun 2018-2023.
“Sementara tujuan acara ini yakni memberikan panduan dan atau petunjuk untuk memutuskan apabila terjadi keadaan darurat akibat banjir /keruntuhan bendungan,” tambahnya.
“Selain itu, juga mengenali masalah yang mengancam keamanan bendungan dan sekitarnya, mempercepat merespon yang cepat dan efektif apabila terjadi masalah yang mengancam sekitar bendungan,” pungkas dia. (ST10)





