SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surabaya masa jabatan 2022-2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu (14/1) sore.
Gubernur Khofifah berharap, pelantikan pengurus DPC PERADI Surabaya ini akan menjadi bagian dari penguatan dari proses memberikan hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Hal ini sesuai dengan pilar-pilar dalam Peradi yang akan diwujudkan melalui sinergitas, profesionalisme dan komitmen Peradi yang kuat.
“Kami harapkan Peradi dapat berkontribusi lebih besar lagi dalam memberikan layanan hukum secara profesional dan bermartabat kepada masyarakat untuk membantu memberikan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Dalam kesempatan itu, secara khusus Gubernur Khofifah mengapresiasi PERADI yang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH). Lembaga tersebut telah aktif memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Ini tidak hanya soal komitmen tapi juga panggilan hati dari para advokat yang ada di PERADI, sekali lagi terimakaaih,” katanya.
Program PBH PERADI ini, lanjut Khofifah, selaras dengan program Jatim Amanah dalam Nawa Bhakti Satya. Dimana salah satu programnya memfokuskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu. Utamanya untuk membantu dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu di Jatim.
“Melalui program ini kami harapkan dapat meningkatkan literasi hukum atau rights literacy serta kemandirian untuk mengakses keadilan dapat terwujud dan dinikmati oleh masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Dalam ranah negara hukum Indonesia, lanjutnya, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
“Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, sehingga advokat memiliki tanggung jawab dan konsekuensi profesi dalam praktik peradilan. Untuk mendukung suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan peran profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah turut mengapresiasi acara pelantikan DPC PERADI Surabaya ini menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof Dr Otto Hasibuan, S.H M.M menyampaikan selamat kepada pengurus DPC PERADI Surabaya yang baru saja dilantik. Ia pun berpesan untuk selalu memiliki dan memegang teguh komitmen untuk memajukan PERADI.
“Anda jadi pengurus hanya bisa berhasil kalau punya komitmen memajukan PERADI. Tanpa komitmen maka tidak akan terjadi kemajuan. Oleh karena itu komitmen ini harus dipegang kuat. Jangan menyerah meskipun banyak tantangan,” katanya.
Prof. Otto Hasibuan juga mengingatkan anggota PERADI untuk terus menjaga komitmen dan bersatu teguh apalagi menghadapi situasi di tahun politik saat ini. “Di Tahun politik ini jangan sampai politik dibawa ke ranah hukum, dan hukum dibawa ke politik. Kami percaya PERADI selalu concern dalam pembangunan hukum di negeri ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum mengatakan bahwa sebagai advokat diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum. Untuk itu Peradi melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) bersedia memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Kami siap untuk menerima amanat itu dan kami tidak berbayar kalau masyarakat yang dibantu benar-benar tidak mampu. Dan kami juga akan terus meningkatkan kualitas profesi kami,” katanya.
Adapun susunan pengurus DPC PERADI Surabaya masa jabatan 2022-2027 diantaranya Ketua Hariyanto, SH, M.Hum, Sekretaris Dr. Mohammad Zamroni, SH, MH, Bendahara Tony Subagio, SH, MH. Sedangkan Komisi Pengawas DPC Peradi Surabaya Ketua Djoko Sumarsoni, SH, M.Kn, dan Ketua Dewan Pakar DPC Peradi Surabaya Prof. Dr. Muchammad Zaidun, SH, M.Si. (ST02)