• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

PDAM Lakukan Harmonisasi Tarif, Komisi B Minta Ada Validasi Data Pelanggan

by Redaksi
Kamis, 5 Januari 2023
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Per 1 Januari 2023, PDAM Surya Sembada melakukan harmonisasi tarif. Terkait hal tersebut, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat menyusul diberlakukannya harmonisasi atau penyesuaian tarif itu.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mendorong agar harmonisasi tarif juga dibarengi validasi data pelanggan. Validasi tersebut harus dilaksanakan dengan verifikasi di lapangan.

“Kenapa perlu verifikasi? Agar data kelompok pelanggan valid, supaya penerapan harmonisasi tarif tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari penjelasan pihak PDAM bahwa ada 150 ribu rumah dari sekitar 500 ribu pelanggan akan mendapatkan subsidi Rp 3,4 miliar per bulan. Dengan verifikasi data pelanggan, bakal ada update tentang kelompok pelanggan. Nah, update data itu yang akan digunakan agar subsidi tidak salah sasaran.

BACA JUGA:  Gratis! Pemprov Jatim Buka Penerimaan PPPK dengan 3.811 Formasi

“Sehingga bisa dipastikan, mana yang benar-benar akan mendapatkan subsidi,” tegas dia.

Untuk diketahui, dalam harmonisasi tarif tersebut PDAM Surya Sembada membagi tiga kelompok pelanggan dengan tarif yang berbeda. Disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil.

PDAM Surya sembada juga menggratiskan tarif air kepada pelanggan yang pemakaiannya di bawah 30 meter kubik per bulan. Dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.

BACA JUGA:  Xiaomi Luncurkan Redmi Note 10S, Smartphone Super untuk Kelas Mid-Range

Anas menyatakan Komisi B akan menanyakan kembali tentang verifikasi data pelanggan itu pada pertemuan berikutnya. Dijadwalkan, komisi yang membidangi perekonomian ini akan meminta penjelasan terkait hasil validasi data pelanggan pada bulan Februari.

“Februari nanti, kita akan panggil lagi pihak PDAM bagaimana hasilnya. Kita juga meminta PDAM segera melakukan sosialisasi kalau penyesuaian tarif ini,” tambahnya.

Sementara itu anggota Komisi B Riswanto menambahkan harmonisasi tarif oleh PDAM Surya Sembada sudah sesuai dan berpedoman pada aturan. Meski ada penyesuaian tarif, namun masih lebih rendah dibandingkan daerah lain.

BACA JUGA:  Kodam V Brawijaya-Polda Siap Amankan Jatim dari Gerakan Ekstrem dan Intoleran

“Kalau kita bandingkan dengan daerah lain, tarif baru PDAM ini lebih rendah. Dari hitungannya tadi kenaikannya 22 persen,” katanya.

Namun Riswanto menekankan dengan harmonisasi tarif ini, supaya diikuti layanan penyediaan air oleh PDAM lebih baik. “Diharapkan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” lanjutnya. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaHarmonisasi TarifKomisi BPDAM Surya Sembada
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In