SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – DPRD Surabaya berharap Pemkot Surabaya segera memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pengelolaan Rumah Susun Komersial. Dengan raperda itu, lembaga eksekutif itu bisa pula mewadahi masyarakat yang membutuhkan hunian atau tempat tingga dengan pengelolaanl secara komersial.
Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan dengan adanya perda Pengelolaan Rumah Susun Komersial itu, sebagai pijakan regulasi untuk memenuhi kebutuhan hunian warga Surabaya. “Kita ingin secepatnya Raperda tersebut disahkan. Kita ingin tahun depan diundangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bapemperda DPRD Surabaya sudah selesai menyusun draf Raperda tersebut. Sekarang draf itu telah diserahkan ke Pemkot Surabaya untuk dipelajari dan ditelaah wali kota.
Berikutnya, draf akan dikembalikan ke DPRD dan bisa dimulai pembahasannya. “Kita berharap Pemkot Surabaya segera merespon dengan mengembalikan ke DPRD, supaya bisa segera dibentuk Pansus,” lanjut Josiah.
Legislator Fraksi PSI tersebut menambahkan, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial akan mengatur beberapa hal. Di antaranya struktur pembangunan rumah susun. “Kita berharap rusun tidak lagi 5 lantai, melainkan bisa 20 lantai. Ini untuk memenuhi kebutuhan warga Surabaya yang butuh hunian,” terang dia.
Menurut Josiah, para penghuni rumah susun nantinya, tidak hanya keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melainkan juga untuk kelompok masyarakat khusus, misalnya keluarga muda yang belum mempunyai tempat tinggal.
“Mungkin mereka selama ini kos, atau masih tinggal di rumah mertua. Mereka bisa menyewa rusun khusus, kalau belum bisa membeli rusunami. Kalau sudah bisa ya pindah ke rusunami. Jadi rusunami itu golnya,” jelasnya lagi.
Josiah juga mengatakan rusun khusus ini nantinya bisa menyediakan tempat komersial. Hasilnya nanti untuk menutupi defisit biaya operasional.
Di sisi lain, ia menyatakan perlu payung hukum pula tentang perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) tanpa melihat status tanah. Josiah menerangkan selama ini bedah rumah tidak semua rumah di Surabaya bisa dilakukan karena melihat status tanah.
“Nanti kita akan atur tidak perlu memperhatikan status tanah,” katanya.
Josiah menambahkan, untuk status tanah yang bukan hak milik, bisa dilakukan bedah rumah lewat dana CSR dari perusahaan. “Di Surabaya ini banyak developer, banyak perusahaan besar yang bergerak di bidang real estate. Mereka ini bisa membantu bedah rumah dan tugas pemerintah memfasilitasi itu,” pungkasnya. (ST01)