SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya memiliki jalur pengaduan secara digital yang dinamai dengan aplikasi WargaKu. Melalui aplikasi ini, warga Surabaya dapat menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi.
Diluncurkan tahun 2021 laku, aplikasi tersebut rupanya diminati warga untuk menyampaikan pengaduan. Buktinya, sepanjang tahun 2022 ini, ada 10.504 pengaduan yang masuk ke aplikasi ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser menyatakan pada tahun 2021, tepatnya dari Maret-Desember 2021, ada 11.316 pengaduan. Kemudian pada tahun 2022 ini, jumlah pengaduan 10.504.
“Dari 10.504 pengaduan itu, 9.795 pengaduan sudah selesai. Ssanya sedang ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (13/12).
Menurut dia, pengaduan dengan jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam 7-15 hari.
“Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” terangnya.
Fikser menjelaskan banyak topik yang dikeluhkan warga. Di antaranya MBR, informasi pemangkasan/perantingan pohon, jalan rusak dan berlubang, bansos dan beberapa topik lainnya. Laporan-laporan itu kemudian dikoneksikan dengan jajaran Perangkat Daerah (PD) Surabaya dan dalam waktu singkat telah ditindaklanjuti.
Mantan Kabag Humas ini menambahkan, dari sekian banyak pengaduan itu, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya. Ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan.
“Warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.
Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. Ia mencontohkan pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada pula yang mengadukan lupa password akun aplikasi Jogo Suroboyo yang milik Polrestabes Surabaya.
“Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.
Bahkan, ada pula laporan yang ternyata ketika dihubungi lebih lanjut tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Fikser menegaskan, ketika ada pengaduan, perangkat daerah di Pemkot Surabaya akan menghubungi balik si pelapor, terutama ketika yang dilaporkan itu persoalan fisik, karena PD akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama.
Menurutnya, ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, maka diberikan waktu 10 hari untuk melengkapinya, karena memang biasanya PD menelpon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan.
Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telpon atau melengkapi data pendukung. “Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespon atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada warga agar pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi data pendukung yang lengkap. Hal itu akan membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut. (ST01)