SURABAYATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasinya di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai apresiasi atas peran aktifnya dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly pada Kepala Biro Hukum Setda Prov. Jatim Lilik Pudjiastuti mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat di Hotel Bidakara, Jakarta.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, apresiasi Kemenkumham akan menjadi motivasi untuk terus memasifkan layanan bagi para pelaku usaha. Khususnya, dalam hal pendampingan untuk mendapatkan kekayaan intelektual yang dibutuhkan pelaku UMKM.
“Jumlah pendaftaran KI di Jatim telah mencapai 24.029 pendaftaran dari 10.953 merek, 12.529 hak cipta, 342 desain industri, dan 465 paten. Pendaftaran KI ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merk dagang mereka,” ujarnya.
Dukungan untuk KI ini, sebut Khofifah, semakin mudah dan murah karena Dinas Koperasi UMKM Jatim telah bekerjasama dengan Kemenkumham. Harga umum pendaftaran sebuah merek dipatok hingga Rp 1,6 juta, namun jika melalui Diskop Jatim hanya Rp 500.000.
Upaya masif untuk mendaftarkan KI juga terus dilakukan melalui hadirnya East Java Super Coridor (EJSC) yang tersebar di seluruh Bakorwil di Jatim. “EJSC ini telah menjadi katalisator bagi perlindungan pelaku usaha dengan memasifkan pendaftaran KI. Hadirnya EJSC juga telah berperan sebagai klinik KI,” ujar Khofifah.
Sementara itu, indikasi geografis yang terdaftar Jatim sendiri antara lain Kopi Java Ijen Raung, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Hyang Argopurp, Kopi Robusta Pasuruan, Kopi Arom Langit Pasuruan.
Sementara, produk yang masih dalam proses pendaftaran yaitu Mangga Putar Pasuruan, Kopi Excelsa Jombang, Kopi Robusta Java Raung Gumitir Jember, Kopi Robusta Java Argopuro Jember.
Menurut Khofifah, pengadaan KI untuk setiap merek dagang UMKM menjadi penting. Sebab, UMKM merupakan backbone ekonomi Jatim bahkan di tengah krisis pandemi Covid-19. “Kita tahu kalau UMKM inilah yang membangkitkan ekonomi di Jatim. Karena UMKM berkontribusi sekitar 57,81% pada PDRB daerah. Makanya kita fokus ke KI untuk memberikan perlindungan hukum untuk mereka,” jelas mantan Menteri Sosial RI itu.
Sementara itu, Menteri Yasonna dalam siaran persnya mengatakan, salah satu yang perlu diperhatikan untuk memulihkan ekonomi adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Selain Pemprov Jatim, Universitas Negeri Malang dan Universitas Negeri Surabaya menerima penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan hak cipta selama 2020-2022.
Tak hanya itu, Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang juga menerima penghargaan untuk kategori Perguruan Tinggi dengan sepuluh besar terbanyak jumlah permohonan paten selama 2020-2022. (ST02)