• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD-Pemprov Jatim Sepakati Sahkan Empat Perda, Apa Saja?

by Redaksi
Kamis, 27 Oktober 2022
Rapat paripurna di DPRD Jatim yang mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat paripurna di DPRD Jatim yang mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jatim  menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna di gedung DPRD Jalan Indrapura, Surabaya, (27/10). Keempat Raperda itu yakni fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerjasama daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama A. Iskandar dan seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda tersebut melalui pendapat akhir yang kemudian dilakukan pengambilan keputusan .

Selanjutnya, Gubernur Khofifah bersama Wakil Ketua DPRD Jatim A. Iskandar dan Sahat Tua Simanjuntak melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat raperda yang disahkan menjadi perda.

BACA JUGA:  Misi Dagang Jatim-Kepri Catatkan Transaksi Tertinggi Capai Rp 4,456 Triliun

Gubernur Khofifah menjelaskan, keempat Raperda ini merupakan usulan dari DPRD dan tahap pembahasannya telah dimulai pada saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap masing-masing Raperda tersebut.

Dalam pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan serangkaian pembahasan, studi komparasi, dan pengayaan materi serta konsultasi dengan pemerintah pusat, hingga lahirnya keputusan DPRD yang disepakati dalam paripurna.

“Akhirnya pada hari ini keempat Raperda dimaksud dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Secara khusus, Khofifah menjelaskan terkait Raperda tentang Fasilitasi P4GN, Pemprov Jatim berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim. Namun perlu adanya aturan secara tegas misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas.

BACA JUGA:  Program Kota Bersih Kota Surabaya, Apa Saja Sih?

Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, sampai dengan saat ini organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Peran dan rekam jejak organisasi kemasyarakatan yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara,” urainya.

Khofifah menambahkan, pada ketentuan Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan.

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Bojonegoro dan Pansus Gelar Rapat Penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan melalui penyediaan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

“Dengan perda ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri, dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya,” tegasnya. (ST02

Tags: DPRD JatimKerjasama DaerahP4GNPemberdayaan OrmasPengelolaan  Sampah RegionalRapat ParipurnaRaperda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In