• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Beri Waktu 30 Hari untuk Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya

by Redaksi
Kamis, 20 Oktober 2022
Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Surabaya yang disegel Satpol PP beberapa waktu lalu.

Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Surabaya yang disegel Satpol PP beberapa waktu lalu.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. Terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajat menyebutkan, bahwa bangunan itu telah disegel sejak 9 September 2022. Sebab, bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA:  Miliki HKI, Oklik Resmi Jadi Karya dan Kerajinan Asli Bojonegoro

“Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” kata Irvan, Kamis (20/10).

Namun demikian, Irvan menyebut, sejak penyegelan dilakukan pada 9 September 2022 hingga sekarang, pemilik rupanya belum juga membongkar sendiri bangunannya. Karena itu, pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan.

“Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober – 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gerak Cepat! Pemkot Surabaya Perbaiki Pelapis Tanggul Jebol Penyebab Banjir di Mayjen Sungkono

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bangunan itu tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan. Ia juga menyebutkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, terkait bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Ngagel Jaya.

“Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022,” kata Eddy.

Ia menyatakan, selama dilakukan penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkar.

BACA JUGA:  Sarjana Diharap Mampu Jadi Enabler Leader dan Game Changer

“Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya,” tandasnya. (ST01)

Tags: Izin Mendirikan BangunanPemkot SurabayaSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In