SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerangkan Pemkot Surabaya sedang membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali MBR ini akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan pemerintah pusat.
Di Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria keluarga miskin. Sedangkan dengan adanya perwali ini, ia berharap, bantuan yang diberikan Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat itu bisa tepat sasaran. Selain itu tidak sembarang orang bisa disebut MBR.
“Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian-penilaiannya,” jelasnya.
Tentunya, tepat atau tidaknya sasaran harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW. Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayah.
“Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp 4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tamabahan orang dan sebagainya,” tambahnya.
Eri menyebutkan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin. Selain itu, lanjutnya, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif oleh DPRD.
“Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar-benar keluarga miskin,” sebutnya.
Ia menambahkan, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, maka pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin. Karena target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.
“Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya. Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar,” pungkasnya. (ST01)