• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Gulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB 

by Redaksi
Kamis, 15 September 2022
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Surabaya) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Juga, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

“Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022,” kata Musdiq Ali Suhudi di kantornya, Kamis (15/9/2022).

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

BACA JUGA:  Kontrak Kinerja Kepala DSDABM, Genangan Surut Kurang dari 20 Menit 

Karenanya, Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai Tahun 1994 sampai Tahun 2022. “Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” terang dia.

Menurut dia, bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah. “Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya ini juga menjelaskan, bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25 – 27 Surabaya.

BACA JUGA:  Usai Libur Lebaran, Dinkes Surabaya Gencarkan Swab dan Vaksin Hunter

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

“Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim,” paparnya.

Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.

BACA JUGA:  Bayi Lahir Usia 48-72 Jam Wajib Skrining Hipotiroid Kongenital

Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl Sukodami No 1.

“Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25 – 27, Surabaya,” pungkas dia. (ST01)

Tags: Hari Kesaktian PancasilaHari PahlawanPBBPemkot SurabayaPenghapusan DendaSanksi Administratisi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Sambut Peserta Gowes Tour de’ Jakarta–IKN, Ajak Gaungkan Spirit Kebersamaan dan Kenusantaraan

Minggu, 16 November 2025

Wali Kota Eri Nobar Film l”Pesugihan Setan Gagak

Minggu, 16 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Polisi Tindak Dugaan Prostitusi di Sekitar Dolly, Wali Kota Eri: Patroli Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sela bulan bakti Karang Taruna Surabaya.

Siapapun Pemenang Lelang Infrastruktur, Tukangnya Harus Warga Surabaya

Minggu, 16 November 2025

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Sambut Peserta Gowes Tour de’ Jakarta–IKN, Ajak Gaungkan Spirit Kebersamaan dan Kenusantaraan

Minggu, 16 November 2025

Wali Kota Eri Nobar Film l”Pesugihan Setan Gagak

Minggu, 16 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Polisi Tindak Dugaan Prostitusi di Sekitar Dolly, Wali Kota Eri: Patroli Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Wali kKota Surabaya Eri Cahyadi bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat Pasar Murah yang digelar di gedung Pandan Sari, Kandangan, Benowo, Surabaya.

Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Kolaborasi Gelar Pasar Murah di Hinterland

Minggu, 16 November 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sela bulan bakti Karang Taruna Surabaya.

Siapapun Pemenang Lelang Infrastruktur, Tukangnya Harus Warga Surabaya

Minggu, 16 November 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In