• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Januari 2023
-18 °c
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perwali Disahkan! Pemkot Surabaya Bisa Beri Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

by Redaksi
Senin, 12 September 2022
in Headlines, Hukum dan Kriminal, Politik dan Pemerintahan
0
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengesahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kita dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Eri Cahyadi, Senin (12/9).

BacaJuga

Baru Saja Dilantik, Sudah Muncul Aksi Penipuan Atas Nama Sekda Ikhsan

Buka Kelas Inspirasi, Pemkot Surabaya Juga Bakal Deklarasi Stop Kekerasan dan Perkawinan pada Anak

Teken MoU dengan IKA ITS, Konsepnya Seperti Ini

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, ada tiga jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali No 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” kata Sidharta.

Ia membeberkan, bahwa pada prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya diberikan bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau organisasi bantuan hukum yang mendampingi MBR.

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022 dijelaskan, bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Bantuan HukumMBRPemkot SurabayaPerwali
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Headlines

Eri Cahyadi Imbau Warga Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Sabtu, 28 Januari 2023
Sekda definitif Kota Surabaya Ikhsan.
Headlines

Baru Saja Dilantik, Sudah Muncul Aksi Penipuan Atas Nama Sekda Ikhsan

Sabtu, 28 Januari 2023
Ketua IKA ITS Jatim 2023-2027 Eri Cahyadi.
Daerah

Eri Cahyadi Terpilih Sebagai Ketua IKA ITS Jatim 2023-2027

Sabtu, 28 Januari 2023

Berita Terkini

Ratusan calon Pekerja Migran Indonesia asal Jatim mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan bagi calon PMI skema G to G ke Korea Selatan.

Pekerja Migran Indonesia Berkontribusi Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan

by Redaksi
Minggu, 29 Januari 2023
0

Eri Cahyadi Imbau Warga Gunakan Identitas Kependudukan Digital

by Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023
0

Sekda definitif Kota Surabaya Ikhsan.

Baru Saja Dilantik, Sudah Muncul Aksi Penipuan Atas Nama Sekda Ikhsan

by Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023
0

Ketua IKA ITS Jatim 2023-2027 Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi Terpilih Sebagai Ketua IKA ITS Jatim 2023-2027

by Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023
0

Berita Populer

  • Salah satu kegiatan Kader Surabaya Hebat (KSH) saat  ngobrol santai dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (foto dok)

    Parlaiment Watch: Jangan Bawa Kader Surabaya Hebat untuk Kepentingan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Pemkot Lakukan Swab Hunter Serentak di Perbatasan Surabaya, Ini Lokasi-Lokasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tahun Baru Ada 10 Titik Swab Hunter di Surabaya, Ini Lokasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risma Keluarkan Surat Edaran: Mulai Besok Guru SD dan SMP Masuk Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Kartolo, Cak Sapari dan Ning Tini Bakal Syuting Film ‘Lara Ati’ 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Surabaya Today

© 2020 Surabaya Today | All right reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2020 Surabaya Today | All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In