• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi B Terangkan Perlunya Revisi Perda Tentang PD Rumah Potong Hewan

by Redaksi
Selasa, 6 September 2022
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Senin (5/9). Dari hasil rapat, menghasilkan titik temu bahwa sudah saatnya Pemerintah Kota Surabaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPH agar perusahaan pelat merah ini lebih berkembang.

Digagas, dengan revisi perda itu akan menjadikan RPH bisa memiliki usaha lain, selain penyembelihan hewan, sehingga menghasilkan dividen sebagai salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah bahwa pada pihaknya setuju dengan adanya perda itu. Ia menerangkan asalkan demi kemajuan perusahaan daerah dan berkembang menjadi lebih baik, pihaknya siap mendukung.

“Kami (Komisi B) sudah mengajukan Perda inisiatif sekitar dua tahun lalu untuk mengubah perda lama tentang BUMD, khususnya tentang RPH. Karena perda yang dipakai sekarang itu sudah expired,” katanya.

BACA JUGA:  Misi Dagang dan Investasi Jatim di Lampung Capai Rp 285 Miliar

Luthfiyah menyampaikan salah satu contohnya adalah tentang tarif penyembelihan per sekor sapi. Biaya yang disebutkan dalam perda adalah Rp 50 ribu. Dikatakan, nilai itu sudah tidak relevan dengan perkembangan harga saat ni.

“Sebenarnya di RPH memiliki aset orang yang cerdas, inovatif dan kreatif. Namun secara aturan tidak mendukung. Akhirnya, ya tetap stagnan,” terangnya.

“Makanya sudah sejak lama kita sampaikan bahwa butuh revisi perda lama demi berkembangnya PD RPH ini,” tambah Luthfiyah.

Legislator perempuan ini menjabarkan bahwa dalam perda inisiatif yang diusulkan, di dalamnya juga mengatur pengembangan usaha bagi RPH. Pengembangan usaha itu boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Bagi-Bagi Sembako ke PKL Alun-Alun Ngawi

“Harapan kami, apa yang bisa dikembangkan. Misalnya, di sini selain menaikkan tarif pemotongan sapi, juga bisa berkembang untuk pemotongan unggas. Itu kan bagus. Tapi aturannya belum ada,” jabar dia.

Ia kembali mencontohkan biaya pemotongan sapi Rp 50 ribu.
Dengan tarif itu, tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengerjaannya.

“Buat mengatasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saja itu tidak cukup, belum kebutuhan operasional lainnya,” jelas Luthfiyah.

Ia tidak memungkiri proses penetapan perda inisiatif yang sudah dua tahun berjalan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun ia menegaskan jika pihak Pemkot Surabaya memperhatikan, waktunya bisa mempercepat proses tersebut.

“Harus diperhatikan karena revisi perda sangat dibutuhkan. Bahkan sesuai dengan undang-undang seharusnya sudah diubah sejak tahun 2017,” jelasnya.

BACA JUGA:  Komisi D Usulkan Kenaikan Honor Guru TPA/TPQ dan Bunda PAUD PPT di Tahun 2023

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno. Menurutnya, perda yang berlaku di PD RPH sekarang merupakan Perda lama yang perlu perbaikan untuk mengembangkan PD RPH. Ini sebagai upaya jika RPH memiliki upaya pengembangan usaha agar tidak menyalahi aturan.

Anas mengatakan, banyak hal yang perlu di perbaiki dalam Perda lama itu. Salah satunya tentang tarif jasa potong sapi. “Kondisi ini tidak mendatangkan keuntungan, namun justru membuat RPH rugi,” ujarnya.

Anas menjelaskan jika perlu PD RPH harus mengajukan Perda khusus yang memberi kesempatan mereka lebih berkembang. “Karena dengan perda yang lama tadi terkunci pada aturn-aturan lama yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang,” imbuhnya. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi BPD Rumah Potong HewanPerda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Misi Dagang Jatim-Malaysia Sukses Catatkan Transaksi Fantastis Rp 15,25 Triliun Lebih

Rabu, 29 April 2026

Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Percontohan di Surabaya

Rabu, 29 April 2026

KBS Pinjamkan Komodo untuk Program Konservasi

Rabu, 29 April 2026

Sosiolog Dorong Publik Lihat Nilai Positif di Balik Kegiatan Pengukuhan Pramuka Surabaya

Selasa, 28 April 2026

Berita Terkini

Misi Dagang Jatim-Malaysia Sukses Catatkan Transaksi Fantastis Rp 15,25 Triliun Lebih

Rabu, 29 April 2026

Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Percontohan di Surabaya

Rabu, 29 April 2026
Dr Wisda Mulyasari SST MT

Doktor Lulusan ITS Gagas Model Resiliensi Keselamatan Industri Kimia

Rabu, 29 April 2026

KBS Pinjamkan Komodo untuk Program Konservasi

Rabu, 29 April 2026

Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis Posyandu Berbasis 6 SPM

Rabu, 29 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In