SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas PMD menggelar sosialisasi penerapan Restorative Justice (RJ) kepada kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro. Sosialosasi dilaksanakan di Pendopo Malowopati, Rabu (20/7).
Acara yang dirangkai dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu mengusung tema ‘Wujud Sense Of Crisis Jaksa Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat Dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan’.
Sosialisasi dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anna memastikan bahwa kepala desa siap melaksanakan dan berperan aktif dalam penerapan rumah RJ.
“Saya coba memanggil empat kepala desa secara acak untuk memastikan tingkat pemahaman mereka menangkap penjelasan Kajari. Dan empat jawaban yang disampaikan kepala desa menunjukkan bahwa tugas saya untuk memastikan pelaksanaan RJ di tingkat desa telah siap,” ujarnya.
Ia berharap terobosan yang dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) khususnya Kejari Bojonegoro bekerjasama dengan Pemkab dapat menegakkan keadilan. “Dan keharmonisan masyarakat dapat terlaksana,” harapnya.
Sedangkan Kajari Bojonegoro Badrut Tamam menjelaskan bahwa sejak didirikannya rumah RJ tahun 2021, terdapat 13 perkara yang telah diselesaikan oleh kejari. “Dari 13 kasus, di kasus terakhir yang kita tangani adalah perkara penjambretan yang didasari keinginan untuk memperoleh biaya persalinan dengan cepat. Setelah kita kumpulkan kedua belah pihak dan kepala desa terkait serta tokoh masyarakat, akhirnya pihak korban dapat legowo dan berbesar hati untuk memaafkan dan menghentikan perkara,” jelasnya.
Ia menerangkan pentingnya dan diperlukan kolaborasi pemerintahan desa beserta tokoh masyarakatnya untuk mendukung keadilan berdasarkan sikap humanisme. “Dan kita fasilitasi melalui rumah RJ sebagai wadah musyawarah,” tambahnya. (ST10)