• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster

by Redaksi
Minggu, 17 Juli 2022

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.

SE yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi pada tanggal 16 Juli 2022 tersebut, berisi empat poin. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Juga, pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya. Dan, kepada seluruh warga Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Merata Bagi Penerima Manfaat UPT di Jatim

“Selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi pada poin pertama dalam SE tersebut.

Sedangkan pada poin kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik, dan fasilitas umum, wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

“Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah,” lanjut poin kedua.

BACA JUGA:  Khofifah-Emil Cetuskan Program Quick-Win 100 Hari Kerja

Kemudian pada poin ketiga, dalam surat edaran tersebut, Eri Cahyadi juga meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait.

“Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya,” terang Eri dalam poin ketiga SE tersebut.

Sementara pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ST01)

BACA JUGA:  Tinjau Venue Resepsi 1 Abad NU, Gubernur Khofifah Pacu Semangat Penampil Paper Mob di Tribun GOR Delta Sidoarjo
Tags: Eri CahyadiSurat EdaranVaksinasi BoosterWali Kota Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ITSafe, Langkah ITS Wujudkan Ruang Aman dan Inklusif di Kampus

Rabu, 13 Mei 2026

Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Apresiasi Capaian Jatim Jadi Role Model Penguatan SDM dan Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026
Bunda Literasi Provinsi Jatim Arumi Bachsin

Arumi Tegaskan Duta Bahasa Provinsi Jatim Ajang Merepresentasikan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Rabu, 13 Mei 2026
Foto ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sedang meninjau hewan kurban di Rumah Potong Hewan.

Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK dan Kantongi SKKH 

Rabu, 13 Mei 2026

Berita Terkini

ITSafe, Langkah ITS Wujudkan Ruang Aman dan Inklusif di Kampus

Rabu, 13 Mei 2026

Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Apresiasi Capaian Jatim Jadi Role Model Penguatan SDM dan Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026
Bunda Literasi Provinsi Jatim Arumi Bachsin

Arumi Tegaskan Duta Bahasa Provinsi Jatim Ajang Merepresentasikan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah

Rabu, 13 Mei 2026
Foto ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sedang meninjau hewan kurban di Rumah Potong Hewan.

Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK dan Kantongi SKKH 

Rabu, 13 Mei 2026
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 PT Siloam International Hospital, Tbk di Tangerang.

Siloam Raup Pendapatan Rp 12,8 Triliun di 2025, Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In