• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudah Diterapkan! Vaksin Booster Jadi Syarat Nikmati Fasilitas dan Ruang Publik

by Redaksi
Minggu, 17 Juli 2022

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA  – Vaksin booster atau vaksinasi covid-19 dosis ketiga kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik. Masyarakat yang ingin bepergian mengunjungi wilayah perkantoran, tempat wisata, mal, kawasan perdagangan, restoran maupun area publik lainnya disyaratkan sudah mendapatkan vaksin booster dengan scan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut sebagaimana tercantum salam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022.

BACA JUGA:  Seusai untuk Nakes, Vaksin Booster di Surabaya Bakal Diberikan untuk Masyarakat

Tidak hanya itu, mulai hari ini 17 Juli 2022 syarat bagi masyarakat yang ingin menikmati perjalanan dalam negeri juga diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin booster. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Di mana pelaku perjalanan domestik wajib telah divaksin booster. Atau jika belum mendapatkan vaksin booster mereka wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 melalui swab antigen ataupun PCR.

BACA JUGA:  Pj Bupati Launching SRIKANDI untuk Wujudkan Kearsipan yang Dinamis dan Transparan

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim, maupun pemkab/pemko, Forkopimda se-Jatim akan mendukung pelaksanaan Surat Edaran (SE) tersebut di Jatim.

Ia meminta bupati/wali kota terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Vaksinasi booster kini digunakan sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas dan ruang publik. Maka saya minta bupati dan walikota aktif mendorong sekaligus memantau percepatan vaksinasi di daerahnya,” tegas Khofifah di gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/7).

BACA JUGA:  Walikota Blitar Apresiasi Tur Literasi Bung Karno Gagasan Walikota Surabaya, Ajak Pelajar Teladani Semangat Proklamator RI

Ia menambahkan, Pemprov Jatim pun akan melakukan monitoring dan evaluasi intensif terhadap pelaksanaannya. Pemprov Jatim juga akan terus memberikan pengawasan bagi pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini.

“Maka mari kita saling memproteksi diri kita dan lingkungan kita untuk kebangkitan Jatim dan kesehatan bersama,” lanjut Khofifah. (ST02)

Tags: Fasilitas PublikRuang PublikSurat EdaranVaksin Booster
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In