SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Setelah minggu lalu diliburkan karena Idul Adha, program ‘Sambat Nang Cak Eri’ kembali digelar, Sabtu (16/7). Forum sambat warga langsung kepada wali kota itu sempat memanas dan gaduh lantaran salah satu warga yang mengadukan permasalahannya terlihat emosional dan suaranya meninggi.
Warga tersebut mengadukan tentang persoalan apartemen yang tak kunjung diserahkan kepada dirinya. Padahal, ia mengatakan sudah membayar tagihannya.
Warga tersebut juga sempat membacakan undang-undang yang menurutnya benar dan ada kaitannya dengan pemkot. “Ini sudah jelas undang-undangnya, Pak,” katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Surabaya mengatakan paham dengan berbagai regulasi dan pangkal masalah dari warga tersebut. Ia memberikan sejumlah pertanyaan dan tiba-tiba penjelasan dan pertanyaannya itu dipotong seketika.
“Pak, gantian kalau menyampaikan pendapat. Kalau sampean terus yang ngomong tidak selesai-selesai ini. Ini kasihan warga yang lain juga nunggu untuk mendapatkan solusi,” kata Wali Kota Eri.
Warga tersebut kemudian mendengar penjelasan. Akhirnya diketahui masalah dari aduan warga itu. Ternyata, masalah itu antara pembeli apartemen dengan pihak pengembang, dan tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan pemkot.
“Sudah nggih, kalau Pannjenengan (Anda) belum puas, silakan diskusi lebih lanjut dengan DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan). Kasihan warga yang lain nunggu juga butuh solusi. Mereka juga warga saya yang harus saya tolong juga,” terang Eri.
Seusai acara, Eri menjelaskan bahwa permasalahan warga itu sudah membayar AJB lunas, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada dirinya. Sedangkan pihak pengembang apartemen tersebut ternyata hanya mengurus IMB-nya dan belum melengkapi perizinan yang lainnya, tapi sudah menjual apartemennya dan sudah banyak yang menempati apartemen tersebut.
“Makanya saya mohon kepada seluruh warga Surabaya, apabila mau beli apartemen harus dilihat dulu perizinannya. Kalau lengkap perizinannya baru dibeli. Kalau pengembangnya hanya mengurus IMB, dan surat-surat perizinan lainnya belum selesai, jangan dibeli dulu,” terang dia.
“Untuk pengembang juga gitu. Kalau belum lengkap surat-suratnya jangan dijual dan jangan minta dilunasi dulu, biar tidak terulang permasalahan ini,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang undang-undang yang dibacakan oleh warga tersebut, Eri memastikan bahwa dirinya sangat hapal berbagai regulasi tersebut. Menurutnya, di dalam regulasi yang disampaikan warga itu memang disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membina dan sebagainya.
“Lha, mau membina bagaimana wong pengembang itu hanya mengurus IMB-nya tok, hanya mengurus izin mendirikan bangunan, dan ternyata itu sudah ditempati dan sudah dilunasi. Makanya saya bilang, ayo warga Surabaya kalau mau beli apartemen atau perumahan dilihat dulu surat-suratnya, kalau lengkap perizinannya baru beli,” tegasnya.
Meskipun ada adu pendapat, namun ia menyadari bahwa itu adalah warga Surabaya. Ia menyatakan tetap akan menjembatani persoalan tersebut.
“Nanti akan kita buat pertemuan antara pengembang dan pembeli atau warga ini, dan pemkot sebagai penengah. Nanti akan dicarikan jalan keluarnya,” pungkasnya. (ST01)